Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 7 Apr 2026 ·

Pelaporan LKPM Triwulan I 2026 Dibuka 1–15 April, Pemkot Tangerang Ajak Pelaku Usaha Taat Lapor


 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan pembukaan periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 yang dimulai pada 1 hingga 15 April 2026.

Seluruh pelaku usaha, khususnya sektor nonusaha mikro kecil, diimbau untuk menyampaikan laporan secara tepat waktu guna mendukung akurasi data realisasi investasi di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menegaskan, ketepatan waktu pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha.

Data yang disampaikan melalui LKPM akan menjadi dasar dalam pemantauan perkembangan investasi serta perumusan kebijakan ekonomi daerah.

“Pelaporan LKPM ini sangat penting untuk menggambarkan realisasi investasi yang terjadi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk taat melapor sesuai jadwal yang telah ditentukan,” demikian disampaikan dalam imbauan resmi Pemkot Tangerang.

Adapun pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti oleh pelaku usaha:

1. Akses laman oss.go.id

2. Klik menu “Informasi”

3. Pilih “Kewajiban Usaha”

4. Pilih “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”

Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses pelaporan, Pemkot Tangerang juga menyediakan panduan dan bantuan yang dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM.

Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan periode pelaporan ini dengan baik serta tidak menunda hingga batas akhir waktu.

Dengan pelaporan yang tepat waktu dan akurat, diharapkan iklim investasi di Kota Tangerang dapat terus berkembang secara positif dan berkelanjutan.[ADV]

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco Beri Perhatian Terhadap Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St.Thomas Aquino Tangerang

21 Oktober 2026 - 15:38

Perkuat Pelayanan Publik, Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah

20 Oktober 2026 - 18:25

Kali Sabi Dilebarkan, Warga RW 016 Uwung Jaya Berharap Bebas Banjir

20 Oktober 2026 - 15:16

Turunkan 23 Atlet Disemua Kategori, FAJI Kota Tangerang Siap Sabet Medali di Porprov VII Tangsel

20 Oktober 2026 - 14:19

Tingkatkan Kepedulian terhadap Lingkungan, Sachrudin-Maryono Gaungkan PHBS Jadi Gaya Hidup

19 Oktober 2026 - 19:50

PT Bumitangerang Mesindotama (Ofi) Raih Penghargaan The Best Corporate Sustainability pada Ajang TangerangPos Awards 2026

17 Oktober 2026 - 22:12

Trending di Kota Tangerang