Kota Tangsel – Aktivis dan Pegiat Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) kembali menggelar aksi simpatik mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Polres Tangsel segera tangkap dan tetapkan tersangka atas kelalaian yang menyebabkan tercemarnya Sungai Cisadane.
“Ini aksi lanjutan kami sekaligus memperingati 30 Hari Tercemarnya Sungai Cisadane yang menyebabkan Biota Air Cisadane Mati, kami minta KLH dan APH segera tetapkan Tersangka,” Ungkap Koordinator Aksi, Fale Wali, saat aksi di Depan Gerbang Pergudangan Taman Tekno BSD, Senin (09/03/2026).
Bukan hanya PT. Biotek Saranatama, Kalung juga mendesak Pengelola Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD untuk turut bertanggung jawab.
“Pak Menteri LH saat segel sudah tegaskan bahwa tidak ada IPAL, Atas dugaan kelalaian tersebut kami minta Pengelola Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD juga turut di periksa dan bertanggung jawab,” Tambahnya.
Penegakkan Hukum dalam kasus tercemarnya sungai Cisadane menurut Fale adalah wujud komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya Sungai Cisadane, karena bila tidak akan menjadi preseden buruk.
“Penegakkan hukum yang tegas adalah komitmen Pelestarian Lingkungan Hidup dalam jangka panjang sebagai upaya preventif mitigasi bencana lingkungan sehingga terdapat efek jera agar tidak terulang kembali, jika penegakkan hukum lemah maka kita kalah menjaga kelestarian lingkungan hidup,” Tandasnya.
Sebelumnya, pada Jum’at 13 Februari 2026, Kalung juga menggelar aksi simpatik di Depan Gedung kementerian Lingkungan Hidup dengan tuntutan yang sama sekaligus membuat laporan resmi yang diterima oleh tim Gakkum KLH.
Kalung menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal hingga tuntas kasus Tercemarnya Sungai Cisadane tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia secara resmi menyegel gudang Pestisida di Kawasan Taman Tekno BSD Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya terbakar dan menyebabkan tercemarnya Sungai Cisadane.
Dalam kunjungan ke gudang kawasan Taman Tekno BSD tersebut, Hanif juga mengungkapkan fakta dilapangan bahwa tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dikawasan pergudangan tersebut.
Hanif menegaskan bahwa ada dua tuntutan yang akan diajukan KLH yaitu pidana dan perdata, namun untuk urusan Pidana KLH menyerahkan pada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Tangsel. [red]











