Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan.
“Pastilah, itu kan haknya pegawai. Dan alhamdulillah Pemprov Banten menganggarkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu,” ungkap Deden, Rabu (04/03/2026).
Deden menambahkan bahwa pemberian THR tersebut merupakan instruksi dari Gubernur Banten Andra Soni.
“Jadi jangan khawatir, Pak Gubernur sudah memastikan, memerintahkan, dan menginstruksikan kepada kami untuk memberikan THR kepada PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu,” sambungnya..
Untuk itu, ia menyeruka kepada seluruh PPPK untuk bekerja dengan sungguh-sungguh.
“Tinggal kerja yang bener, Oke!” Tandasnya. [red]










