Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang Selatan · 5 Jan 2026 ·

Pemkot Tangsel Berikan Diskon PBB-P2 Awal Tahun 2026, Berlaku hingga 30 Juni


 Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel. Foto: ist Perbesar

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel. Foto: ist

Kota Tangsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program Diskon Awal Tahun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2026.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pemberian diskon ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga yang taat pajak sekaligus upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu

“Diskon PBB-P2 ini kami berikan agar masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak lebih awal. Selain lebih hemat, pembayaran pajak tepat waktu juga sangat membantu pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Benyamin, Senin (05/01/2026).

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal akan mendapatkan pengurangan ketetapan pajak.

Untuk periode Januari hingga April 2026, Pemkot Tangsel memberikan diskon sebesar 10 persen, sedangkan pada periode Mei hingga Juni 2026 diberikan diskon sebesar 5 persen. Program ini berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk PBB-P2, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang Selatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program kesejahteraan. Karena itu, partisipasi warga sangat kami harapkan,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2 yang praktis dan mudah diakses.

Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS, perbankan seperti Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI Syariah, serta melalui Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, hingga platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, dan GoBills.

Benyamin mengajak seluruh warga Tangerang Selatan untuk memanfaatkan program diskon tersebut sebaik mungkin.

“Mari manfaatkan diskon awal tahun ini. Bayar pajak lebih awal, lebih hemat, dan bersama-sama kita wujudkan Tangerang Selatan yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menanti Perkembangan Kasus Pencemaran Sungai Cisadane, Sudah Ada Tersangka?

23 Juni 2026 - 04:13

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal

19 Juni 2026 - 08:21

Beri Teladan, Gubernur Andra Soni Dampingi Anak Ambil Rapot

18 Juni 2026 - 12:33

Benyamin Ajak Warga Tangsel Dukung Sensus Ekonomi 2026, Berikan Data yang Akurat

16 Juni 2026 - 19:38

APBD 2025 Catat Kinerja Positif, Pendapatan Daerah Tangsel Tumbuh Melampaui Target

16 Juni 2026 - 19:22

Pelayanan Publik Bukan Sekadar Administrasi, Benyamin Tekankan ASN Tangsel Harus Berorientasi pada Warga

15 Juni 2026 - 20:00

Trending di Kota Tangerang Selatan