Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 25 Nov 2025 ·

Gubernur Andra Soni Tegaskan APBD 2026 Untuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan


 Gubernur Banten Andra Soni Didampingi Sekda Banten Deden Apriandhi H dan Pimpinan DPRD Provinsi Banten usai Rapat Paripurna DPRD Banten. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni Didampingi Sekda Banten Deden Apriandhi H dan Pimpinan DPRD Provinsi Banten usai Rapat Paripurna DPRD Banten. Foto: ist

Serang – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan representasi dari kerja bersama seluruh komponen penyelenggara pemerintahan.

Hal itu disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).

Andra Soni menjelaskan, pembahasan Raperda APBD 2026 telah dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Selain itu, dilakukan pembahasan di tingkat komisi dengan perangkat daerah terkait.

“Alhamdulillah pembahasan berjalan baik sebagaimana yang kita harapkan. Ini merupakan wujud tanggung jawab serta upaya positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang menjadi amanat dari masyarakat Banten,” ungkap Andra Soni.

Selanjutnya, Andra Soni mengatakan Pemprov Banten bersama DPRD terus melakukan penyempurnaan proses penganggaran sejalan dengan kebijakan reformasi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek normatif, kata Andra Soni, optimalisasi anggaran dilakukan untuk percepatan penyelesaian isu-isu yang dihadapi masyarakat saat ini.

“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan representasi dari kerja bersama seluruh komponen penyelenggara pemerintahan,” katanya.

Lebih lanjut, Andra Soni mengatakan dalam Raperda APBD yang disetujui, terdapat defisit sebesar Rp57,04 miliar. Defisit terjadi dari komponen Pendapatan Daerah sekitar Rp10,07 triliun dan Belanja Daerah sekitar Rp10,13 triliun lebih. APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai keseimbangan sekitar Rp10,27 triliun.

Andra Soni menuturkan struktur tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp7,48 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,58 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp6,45 miliar.

Sementara, untuk belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi Rp7,30 triliun lebih, Belanja Modal Rp774,81 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp52,02 miliar lebih dan Belanja Transfer Rp2,00 triliun lebih.

Sedangkan, untuk pembiayaaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp195,54 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan: Rp138,49 miliar lebih.

Selain itu, Andra Soni menuturkan untuk distribusi anggaran terdiri dari Urusan Wajib Pelayanan Dasar Rp5,89 triliun atau 58,18 persen, Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Rp515,31 miliar atau 5,08 persen, Urusan Pilihan Rp272,46 miliar atau 2,69 persen, Unsur Pendukung Rp708,03 miliar atau 6,99 persen, Unsur Penunjang Rp2,52 triliun atau 24,93 persen, Unsur Pengawasan Rp67,31 miliar atau 0,66 persen dan Urusan Pemerintahan Umum: Rp148,86 miliar atau 1,47 persen.

“Total program yang direncanakan sebanyak 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 sub kegiatan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Banten atas persetujuan terhadap Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Ia menilai keputusan tersebut merupakan bagian penting dari tahapan siklus penyusunan anggaran daerah.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“kita berharap agar seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut melaksanakan Penetapan Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.[red]

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Anyer-Carita Kembali Jadi Destinasi Wisata Unggulan

17 Mei 2026 - 19:59

Gubernur Andra Soni: Festival Storytelling Lestarikan Cerita Rakyat dan Bangun Karakter Anak

17 Mei 2026 - 16:56

Berasa Gak? Banten Diguncang Gempa 4,0 Magnitudo

15 Mei 2026 - 10:15

Buka SMI KOMDA Banten Cup II, Gubernur Andra Soni Sebut Disiplin Jadi Kunci Atlet Raih Prestasi

14 Mei 2026 - 19:33

Cegah Banjir, UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan Sampah di Kali Ledug 

14 Mei 2026 - 08:44

Korve Banten ASRI, Andra Soni Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah 

13 Mei 2026 - 12:08

Trending di Banten