Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 12 Nov 2025 ·

Pemkot Terima 116 Sertipikat Aset Daerah Untuk Perkuat Legalitas dan Pelayanan Publik


 Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, saat menyerahkan Sertifikat kepada Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, di ruang rapat Wali Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, saat menyerahkan Sertifikat kepada Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, di ruang rapat Wali Kota Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima 116 sertipikat aset negara berupa Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang, sebagai bagian dari upaya menertibkan dan memperkuat legalitas kepemilikan aset daerah.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, dan diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, di ruang rapat Wali Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Menurut Tardi, penyerahan ini menambah jumlah total aset daerah yang telah tersertifikasi dan memperkuat dasar hukum kepemilikan aset Pemkot Tangerang.

“Dengan diterimanya 116 sertipikat ini, total aset daerah yang sudah tersertifikasi mencapai 135 sertipikat. Kami berharap hingga akhir tahun, kerjasama ini dapat terus ditingkatkan untuk mencapai target maksimal,” jelas Tardi.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menekankan pentingnya penertiban aset daerah sebagai langkah strategis agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

“Aset-aset daerah ini apabila dimaksimalkan dengan baik, berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik atau dapat dikelola secara produktif sesuai peruntukannya,” ujar Wali Kota.

Pemkot Tangerang juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi Kantor Pertanahan dalam mengawal pengelolaan aset daerah, dan menegaskan percepatan sertifikasi akan dilakukan hingga penghujung tahun.

“Kami sadar waktu tersisa hingga Desember 2025 sangat singkat. Kami akan percepat proses sertifikasi bersama perangkat daerah terkait. Semoga target KPK terkait aset dapat terpenuhi sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Wali Kota Sachrudin.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata sinergi Pemkot Tangerang dengan Kantor Pertanahan, yang tidak hanya menertibkan administrasi aset, tetapi juga memperkuat ketahanan fiskal daerah dan meminimalisir potensi sengketa aset di masa depan.[red]

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kota Tangerang Tampil di Karnaval Budaya Nusantara, Sachrudin : Bisa Jadi Magnet Wisatawan

2 Juli 2026 - 21:39

Wali Kota Sachrudin: Program 3G  Selaras dengan Spirit Perwujudan Kota Tangguh 

2 Juli 2026 - 19:33

Aksi Tanam Pohon Bareng Apeksi, Sachrudin: Investasi untuk Generasi Emas Bangsa

2 Juli 2026 - 17:27

BPBD Kota Tangerang Siaga, Siap Beri Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin

1 Juli 2026 - 15:38

Keren Jasa, Pemkot Tangerang Masuk Nominasi Lima Besar Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah 

29 Juni 2026 - 21:41

5.000 UMKM Binaan PT. Gajah Tunggal Terima Sertifikat Halal

29 Juni 2026 - 16:35

Trending di Kota Tangerang