Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 6 Des 2022 ·

Hari ini KPU Kota Tangerang Gelar Tes Tulis Calon PPK


 Hari ini KPU Kota Tangerang Gelar Tes Tulis Calon PPK Perbesar

Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang bakal menggelar tes tertulis Panitia Pememilihan Kecamatan (PPK), Selasa (6/12/2022) di SMK 3 Kota Tangerang di Jalan Maulana Yusuf RT.002/003 Kecamatan Tangerang.

Dalam surat keputusan Nomor:1070/PP.04.1-Pu/3671/2022 Tentang penetapan hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan tersebut menerangkan, bahwa seluruh peserta bakal calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mengikuti tes tertulis dengan tiga (3) gelombang. Adapun gelombang pertama akan diikuti oleh Kecamatan Neglasari, Tangerang, Karawaci dan Kecamatan Periuk sejak pukul 08.30 WIB – 10.30 WIB.

Gelombang kedua pukul 10.30 WIB-12.30 WIB, Kecamatan Jatiuwung, Cipondoh, Larangan dan Kecamatan Ciledug. Kemudian gelombang ketiga adalah Kecamatan Cibodas, Benda, Karang Tengah, Batuceper dan Kecamatan Pinang pukul 13.00 WIB – 15.00 WIB. Dengan pakaian Putih Hitam.

Seluruh peserta pun juga diminta membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hard copy (bagi yang belum menyerahkan), Membawa alat tulis sendiri, Menggunakan Masker dan mematuhi protokol kesehatan serta melakukan registrasi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum dilangsungkannya ujian.

Anggota KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menjelaskan, bahwa dalam tes tertulis akan diambil lima belas (15) nilai tertinggi. “Berdasarkan ketentuan, jika pendaftar di kecamatan dibawah 15 orang, maka akan diambil semua dan dinyatakan lulus,” tutur Qori saat dihubungi tangerangexpose.com, Senin (5/12/2022) siang.

“Dan untuk kecamatan yang mendaftar lebih dari 15 peserta maka akan diambil berdasarkan nilai tertinggi. Terkecuali, misalnya nomor urut ke 15, 16 dan 17 mendapatkan nilai yang sama, maka semuanya pun akan dinyatakan lulus,” tambahnya.

Pria asal Kecamatan Larangan ini juga menjelaskan, bahwa KPU Kota Tangerang akan transparan dan akuntable sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku. “Nanti, setelah tes nilai akan kita tempel di mading sekolah SMK Negeri 3 Kota Tangerang, sehingga para peserta bisa langsung melihat hasil nilainya,” pungkasnya. (Ris) 

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Ribuan Pelari, Sachrudin Suguhkan “Culinary Day” Khas Kota Tangerang

12 September 2026 - 19:01

Wali Kota Sachrudin Cek Kondisi Cisadane, Pastikan Pelayanan Air Bersih Terpenuhi

12 September 2026 - 13:56

Kolaborasi Pentahelix Jaga Cisadane, Sachrudin Pastikan Pasokan Air Baku Aman

12 September 2026 - 13:23

Warga Tangerang Berasa Gak?, Ada Gempa 5,9 SR Jelang Subuh

12 September 2026 - 05:53

Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana

11 September 2026 - 12:59

Perumda Tirta Benteng Tindak Lanjuti Keluhan Pelanggan, Komitmen Jaga Kualitas Air Bersih

11 September 2026 - 10:23

Trending di Kota Tangerang