Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 1 Okt 2025 ·

Wali Kota Sachrudin Dorong Pelayanan PBG Lebih Mudah dan Cepat


 Wali Kota Tangerang Sachrudin saat memimpin rapat internal pelayanan perizinan. Foto: ist Perbesar

Wali Kota Tangerang Sachrudin saat memimpin rapat internal pelayanan perizinan. Foto: ist

Kota Tangerang – Menindaklanjuti sejumlah masukan dari masyarakat terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk terus memperbaiki layanan agar semakin mudah, cepat, dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Sachrudin saat memimpin rapat internal bersama Wakil Wali Kota H. Maryono Hasan, Sekretaris Daerah H. Herman Suwarman, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani perizinan, Rabu (01/10/2025).

Dalam arahannya, Sachrudin, mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas.

“Kita ingin proses PBG dapat selesai dengan lebih cepat dan jelas. Kalau memang ada persyaratan yang harus dilengkapi, informasikan secara detail dan bantu masyarakat agar bisa menyiapkan dokumen sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” ungkapnya.

Sachrudin, juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah untuk menyederhanakan birokrasi serta memangkas hambatan yang tidak diperlukan.

“PBG ini kebutuhan dasar masyarakat, jangan sampai justru mempersulit. Kita harus memperkuat integrasi antar dinas, sehingga seluruh tahapan, mulai dari input data hingga keluarnya izin benar-benar bisa diakses lewat sistem pelayanan satu pintu. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian, sekaligus meminimalisir potensi praktik yang tidak semestinya,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga akan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan berusaha, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

“Tujuan akhirnya sederhana, masyarakat bisa mengurus PBG dengan lebih nyaman, efisien, dan tetap sesuai aturan. Dengan langkah percepatan ini, kami berharap indeks kemudahan berusaha di Kota Tangerang semakin meningkat dan warga mendapat kepastian hukum dalam pembangunan maupun renovasi bangunan,” tutup Sachrudin.[red]

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pawai Taaruf Meriahkan Pembukaan STQ Kecamatan Cibodas Tahun 2026

18 Mei 2026 - 16:22

Cuaca Tak Menentu, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Tetap Waspada

18 Mei 2026 - 15:59

Dalang Sepuh R.Mustaya Wafat, Sachrudin: Kita Kehilangan Budayawan Kota Tangerang

17 Mei 2026 - 20:15

Saksikan Kemeriahan Bandoeng 10K, Maryono Tantang Tangerang 10K Tampil Lebih Bombastis!

17 Mei 2026 - 14:05

DPUPR Kota Tangerang Anggarkan Rp8,8 Milyar untuk Belanja BBM dan Pelumas

16 Mei 2026 - 14:30

Cegah Banjir, UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan Sampah di Kali Ledug 

14 Mei 2026 - 08:44

Trending di Banten