Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Nasional · 6 Sep 2025 ·

Aspiratif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Tanggapi Tuntutan 17+8 Rakyat


 Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jum'at (05/09/2025). Foto: ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jum'at (05/09/2025). Foto: ist

Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.

“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco di Gedung DPR RI Jakarta, Jum’at (05/09/2025).

Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:

  1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025;
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan;
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi;
  4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya;
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud;
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” Tandas Dasco.

Khusus bagi anggota yang telah diproses non aktif oleh Mahkamah Partai Masing-masing, Dasco menegaskan bahwa DPR telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Masing-masing Anggota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.[red]

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tangis Ketua DPRD Saat Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp242 Milyar

24 April 2026 - 11:10

KSP Muhammad Qodari Paparkan Lokasi Pembangunan PSEL, Ada Aglomerasi Tangerang Raya

24 April 2026 - 09:25

Gelar Halalbihalal, DPP KNPI Perkuat Soliditas dan Tebar Kepedulian 

23 April 2026 - 19:39

Khotibyani: Ade Jona Menuju Pucuk HIPMI: Peluang Emas Sinergi Pengusaha Muda dan Penguasa untuk Ekonomi Indonesia

22 April 2026 - 12:19

PPIH Siap Sukseskan Haji 2026, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental dan Orientasi Layanan

17 April 2026 - 23:56

Kawendra Minta Kasus Dana Umat Rp28 Miliar di Aek Nabara Segera Diselesaikan

17 April 2026 - 22:29

Trending di Nasional