Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Nasional · 26 Mei 2025 ·

Aturan Soal SPMB Memperkuat Pemerataan Layanan Pendidikan dan Menghapus Diskriminasi Akses Sekolah


 Para Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) Saat Mengikuti Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Foto: Ist Perbesar

Para Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) Saat Mengikuti Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Foto: Ist

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bahwa Kebijakan SPMB tersebut diklaim sebagai langkah memperkuat pemerataan layanan pendidikan dan menghapus diskriminasi akses sekolah.

“Kebijakan ini merupakan elaborasi dari amanat konstitusi, karena pendidikan adalah hak seluruh warga negara,” Ungkap Atip Latipulhayat dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu, (24/05/2025).

Atip Latipulhayat menambahkan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menekankan lima prinsip utama: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi untuk memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat yang bermutu.

“SPMB ini bukan sekadar soal sebaran sekolah yang bisa diakses, tapi juga memastikan mutu sekolah. Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah memberikan data akurat soal satuan pendidikan di wilayahnya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan bahwa meskipun masih menekankan pentingnya domisili sebagai acuan, SPMB memberi ruang fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan geografis.

“Dengan data yang lebih akurat dan sistem digital yang terintegrasi, prosesnya bisa lebih adil dan efisien,”terangnya.

 

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Annisa Mahesa Minta Kemenkeu Buktikan Return Investasi Coretax Terhadap Target Penerimaan Pajak 2027

15 Juni 2026 - 23:24

Kasus Pencemaran Cisadane, Menteri LH: Kita Berada Dipihak Temen-temen Komunitas Cisadane, Pihak yang Benar

15 Juni 2026 - 05:46

Kasus Dugaan Pencemaran Cisadane, Kementerian LH: Kami Gugat Perdata Rp27 Milyar

14 Juni 2026 - 17:58

Misi Besar 2 Miliar Pohon: Memulihkan DAS, Mengamankan Air, dan Menjaga Iklim

14 Juni 2026 - 06:30

Aktivis dan Jurnalis Lingkungan Dukung Gerakan Penanaman 2 Miliar Pohon 

14 Juni 2026 - 06:12

Hadiri Forum Invirotech 2026 KemenLH, Banksasuci Tegaskan Dukungan Gerakan Tanam 2 Milyar Pohon

13 Juni 2026 - 13:09

Trending di Nasional