Menu

Mode Gelap
Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC

Nasional · 26 Mei 2025 ·

Aturan Soal SPMB Memperkuat Pemerataan Layanan Pendidikan dan Menghapus Diskriminasi Akses Sekolah


 Para Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) Saat Mengikuti Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Foto: Ist Perbesar

Para Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) Saat Mengikuti Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Foto: Ist

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bahwa Kebijakan SPMB tersebut diklaim sebagai langkah memperkuat pemerataan layanan pendidikan dan menghapus diskriminasi akses sekolah.

“Kebijakan ini merupakan elaborasi dari amanat konstitusi, karena pendidikan adalah hak seluruh warga negara,” Ungkap Atip Latipulhayat dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu, (24/05/2025).

Atip Latipulhayat menambahkan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menekankan lima prinsip utama: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi untuk memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat yang bermutu.

“SPMB ini bukan sekadar soal sebaran sekolah yang bisa diakses, tapi juga memastikan mutu sekolah. Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah memberikan data akurat soal satuan pendidikan di wilayahnya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan bahwa meskipun masih menekankan pentingnya domisili sebagai acuan, SPMB memberi ruang fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan geografis.

“Dengan data yang lebih akurat dan sistem digital yang terintegrasi, prosesnya bisa lebih adil dan efisien,”terangnya.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pidato Perdana Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB Diwarnai Tepuk Tangan Meriah

24 September 2025 - 10:11

Tok! Bupati Bandung Barat Batalkan Kenaikan Tunjangan DPRD, Tangerang Kapan?

23 September 2025 - 07:30

Waduh! KPK Sebut 400 Travel Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan, Ada Travel Tangerang?

20 September 2025 - 06:15

AXA Financial Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Aksi Nyata Bersih Pantai di Pesisir Banten

16 September 2025 - 19:12

Respon Tuntutan Rakyat, Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD

15 September 2025 - 20:30

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030, Inilah Daftarnya

15 September 2025 - 16:20

Trending di Nasional