Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 10 Apr 2025 ·

Hari Pertama Program Pemutihan PKB, Samsat Cikokol Layani Lebih Kurang 1.000 Pemohon


 Plt. Kepala UPT PPD Cikokol, Awal Pasenggong (Tengah). Foto: ist Perbesar

Plt. Kepala UPT PPD Cikokol, Awal Pasenggong (Tengah). Foto: ist

Kota Tangerang – Di hari pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Gedung UPTD PPD Cikokol dipenuhi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Plt. Kepala UPT PPD Cikokol, Awal Pasenggong menuturkan, di hari pertama UPT Samsat Cikokol telah melayani 1.000 pemohon.

“Untuk di UPT Samsat Cikokol per pukul 10.00 WIB ini kami sudah melayani kurang lebih 1.000 pemohon,” Ungkap Awal kepada TangerangPos, Kamis (10/04/2025).

Tak hanya di kantor Induk UPTD PPD Cikokol saja, melainkan tersedia di tujuh gerai samsat yaitu di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera.

“untuk memastikan tidak terjadi penumpukan antrean kami juga menyediakan tujuh gerai yang dapat dikunjungi oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang. Selain itu, kami juga menyediakan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dan dokumen dapat diambil di UPT Samsat Cikokol,” sambungnya.

Pada pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini bukan hanya bebas denda saja melainkan juga pajak pokok. Sehingga, warga hanya membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025.

“Syaratnya yang utama adalah warga wajib membayarkan pajak kendaraan tahun 2025. Tidak ada minimal syarat tahun kendaraan. Jadi, kepada masyarakat Kota Tangerang silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” Pungkasnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.[red]

Artikel ini telah dibaca 251 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gampang Kerja, Sachrudin:  Jangan Lewatkan 1.267 Lowongan Kerja pada Gebyar Rekrutmen 

21 Oktober 2026 - 20:26

Sufmi Dasco Beri Perhatian Terhadap Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St.Thomas Aquino Tangerang

21 Oktober 2026 - 15:38

Perkuat Pelayanan Publik, Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah

20 Oktober 2026 - 18:25

Kali Sabi Dilebarkan, Warga RW 016 Uwung Jaya Berharap Bebas Banjir

20 Oktober 2026 - 15:16

Turunkan 23 Atlet Disemua Kategori, FAJI Kota Tangerang Siap Sabet Medali di Porprov VII Tangsel

20 Oktober 2026 - 14:19

Tingkatkan Kepedulian terhadap Lingkungan, Sachrudin-Maryono Gaungkan PHBS Jadi Gaya Hidup

19 Oktober 2026 - 19:50

Trending di Kota Tangerang