Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Ekonomi · 9 Apr 2025 ·

Besok Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Samsat Cikokol Siap Berikan Pelayanan Prima


 Videotron di Bunderan Tugu Adipura Tampilkan Tayangan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: TangerangPos Perbesar

Videotron di Bunderan Tugu Adipura Tampilkan Tayangan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Dalam rangka memberikan pelayanan prima menyambut para Wajib Pajak yang akan memanfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dimulai besok 10 April 2025,  UPTD PPD Cikokol telah menyiapkan fasilitas serta sarana prasarana untuk mendukung kelancaran program tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong yang mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas layanan baik di Kantor Samsat Cikokol maupun di gerai-gerai terdekat seperti di Jatiuwung, Perumnas, Alam Sutra, Modernland, MPP Puspemkot Tangerang, Batu ceper serta Sangiang.

“Kami siap menyambut dan melayani masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda, silahkan kunjungi gerai-gerai terdekat kami, dan kami juga menyiapkan 3 Unit Samsat Keliling (Samling) di Kantor Samsat Cikokol,” Ungkap Awal kepada TangerangPos, Rabu (09/04/2025).

Awal juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya agar bisa terbebas dari beban denda dan tunggakan pajak kendaraan.

“Silahkan manfaatkan kesempatan emas yang diberikan oleh Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat, Besok hingga akhir Juni, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya terbantu secara ekonomi, tetapi juga diberi kemudahan untuk kembali tertib dalam administrasi pajak kendaraan,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya Gubernur Banten Andrasoni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, Melalui keputusan tersebut, Pemprov Banten secara resmi menetapkan kebijakan pemutihan denda serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan bisa meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam membangun budaya tertib dan taat pajak di Provinsi Banten. [red]

Artikel ini telah dibaca 346 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gampang Kerja, Sachrudin:  Jangan Lewatkan 1.267 Lowongan Kerja pada Gebyar Rekrutmen 

21 Oktober 2026 - 20:26

Sufmi Dasco Beri Perhatian Terhadap Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St.Thomas Aquino Tangerang

21 Oktober 2026 - 15:38

Perkuat UMKM, Gubernur Andra Soni Usulkan Raperda Penyertaan Modal

20 Oktober 2026 - 19:08

Perkuat Pelayanan Publik, Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah

20 Oktober 2026 - 18:25

Kali Sabi Dilebarkan, Warga RW 016 Uwung Jaya Berharap Bebas Banjir

20 Oktober 2026 - 15:16

IHSG Masuk Zona Hijau, Sufmi Dasco Jaga Optimisme Bursa Indonesia: Buy Indonesia

20 Oktober 2026 - 15:02

Trending di Ekonomi