Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 18 Feb 2025 ·

Kadesnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SHGB di Area Pagar Laut, Warga Kohod: Alhamdulillah


 Tangkapan Layar Kepala Desa Kohod, Arsin yang mengaku sedang melakukan Monitoring Warganya yang sedang mengamankan Lahan, bantah terkait proyek pemagaran laut. Foto: TangerangPos Perbesar

Tangkapan Layar Kepala Desa Kohod, Arsin yang mengaku sedang melakukan Monitoring Warganya yang sedang mengamankan Lahan, bantah terkait proyek pemagaran laut. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kemudian dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” Ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak medi, Selasa (18/2/2025).

Selain Arsin Bareskrim Polri juga menetapkan Sekdes dan dua orang lainya sebagai Tersangka atas kasus yang sama.

“Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (atau OK) Sedkes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Keempat tersangka, diduga terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah yang diduga sudah dilakukan sejak taahun 2023.

“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” lanjutnya.

Atas Penetapan status tersangka kepada Kepala Desanya tersebut, Salah satu Warga Desa Kohod, Haerudin mengucapkan syukur dan teriakan takbir.

“Alhamdulillah, Allohu Akbar keadilan itu masih ada, dan kami percaya kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat mengusut hingga tuntas,” tandasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ancaman Megatrusht, Aktivis Lingkungan Masifkan Penanaman Mangrove di Pesisir Tangerang

19 April 2026 - 15:05

Bupati Tangerang: Sinergi Kadus dan Kades dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat

18 April 2026 - 19:29

Tinjau Kemanan Database Kominfo, Wabup Intan: Database adalah Aset Berharga 

17 April 2026 - 23:19

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Jaga Green Belt Pesisir Pantai, Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove

15 April 2026 - 15:40

Musrenbang 2027, Bupati Tangerang Fokuskan Pada Kesejahteraan Masyarakat

14 April 2026 - 19:02

Trending di Kabupaten Tangerang