Kabupaten Tangerang – Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kemudian dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” Ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak medi, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin Bareskrim Polri juga menetapkan Sekdes dan dua orang lainya sebagai Tersangka atas kasus yang sama.
“Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (atau OK) Sedkes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Keempat tersangka, diduga terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah yang diduga sudah dilakukan sejak taahun 2023.
“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” lanjutnya.
Atas Penetapan status tersangka kepada Kepala Desanya tersebut, Salah satu Warga Desa Kohod, Haerudin mengucapkan syukur dan teriakan takbir.
“Alhamdulillah, Allohu Akbar keadilan itu masih ada, dan kami percaya kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat mengusut hingga tuntas,” tandasnya. [red]











