Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 1 Feb 2025 ·

Menanti ‘Nyanyian’ Kades Kohod, Usai Kejagung dan Bareskrim Lakukan Penyelidikan Penerbitan SHGB di Area Pagar Laut


 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos Perbesar

Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus serta Mabes Polri melalui Bareskrim diketahui telah memulai proses penyelidikan terhadap terbitnya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Pesisir Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang.

Untuk itu, sejumlah pihak mendesak Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Arsin Bin Sanip diharapkan segera memberikan keterangan secara terang benderang atas dugaan perkara tersebut kepada para penyidik.

“Kami apresiasi sikap tegas Menteri ATR/BPN yang telah memberikan sanksi keras terhadap Mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Cs, kemudian mengingat Proses administrasi penerbitan SHGB tersebut berawal dari Pemdes Kohod, sudah semestinya Kades Kohod memberikan keterangan secara terang benderang dihadapan penyidik,” Ungkap Koordinator Jaringan Nurani Rakyat, Ade Yunus, Sabtu (01/02/2025).

Ade menambahkan bahwa Kepala Desa Kohod kini menjadi kunci kotak Pandora atas perkara tersebut, sehingga tidak perlu lagi ada yang ditutupi karena semua mata saat ini tertuju pada penuntasan sengkarut pagar laut.

“Kades Kohod diduga kuat terlibat dan mengetahui banyak hal atas proses penerbitan SHGB tersebut, agar tidak berlarut-larut terhadap sengkarut pagar laut tersebut, dibuka saja secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat,” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2025 telah menyampaikan surat kepada Kepala Desa Kohod untuk dapat memberikan data/dokumen buku leter C Desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut Perairan laut Kabupaten Tangerang. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4,887 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ancaman Megatrusht, Aktivis Lingkungan Masifkan Penanaman Mangrove di Pesisir Tangerang

19 April 2026 - 15:05

Bupati Tangerang: Sinergi Kadus dan Kades dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat

18 April 2026 - 19:29

Tinjau Kemanan Database Kominfo, Wabup Intan: Database adalah Aset Berharga 

17 April 2026 - 23:19

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Jaga Green Belt Pesisir Pantai, Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove

15 April 2026 - 15:40

Musrenbang 2027, Bupati Tangerang Fokuskan Pada Kesejahteraan Masyarakat

14 April 2026 - 19:02

Trending di Kabupaten Tangerang