Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 21 Jan 2025 ·

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri KKP Usut Tuntas Penyelidikan Pagar Laut di Perairan Tangerang


 Menteri Kelautan dan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan penanganan Pagar Laut di Istana Merdeka. Foto: @sekretariat.kabinet Perbesar

Menteri Kelautan dan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan penanganan Pagar Laut di Istana Merdeka. Foto: @sekretariat.kabinet

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah tegas kepada Menteri Kelautan dan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk dilakukan penyelidikan hingga tuntas terkait keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di Perairan Tangerang Utara Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Hal tersebut terungkap saat Menteri Kelautan dan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan penanganan Pagar Laut di Istana Merdeka, pada Senin (20/01/2025).

“Presiden Prabowo memerintahkan Penyelidikan tuntas dan sebagai langkah awal pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut,” Tulis caption pada akun resmi @sekretariat.kabinet.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penanganan Pagar laut akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari KKP, TNI AL hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Langkah Kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” Sambungnya. [Red]

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK Tahan 4 Tersangka

11 Agustus 2026 - 07:58

Hasil Survei IPO: Elektabilitas Partai Gerindra Tertinggi Capai 17,5 Persen

9 Agustus 2026 - 15:41

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berpotensi Bebas, Jika Menangkan Praperadilan

9 Agustus 2026 - 09:01

Survei LKPI: 79,3 Persen Publik Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

4 Agustus 2026 - 08:07

Pengurus Baru Gekrafs Sulteng Dilantik, Dan Resmi Berdiri di-seluruh Kabupaten Kota

28 Juli 2026 - 22:44

Konferensi Sungai Indonesia 2026 Satukan Komunitas Peduli Sungai Se-Indonesia

25 Juli 2026 - 12:46

Trending di Nasional