Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 5 Nov 2024 ·

Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak, Slamet Budhi Mulyanto: Berlaku Sampai 31 Desember 2024


 Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto. Foto: istimewa Perbesar

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto. Foto: istimewa

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif, bagi sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.

Kepala Bapenda, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu “Hello September” serta “Oktober Sakti” yang sudah diterapkan.

Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah.

“Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem,” ungkapnya Selasa (05/11/2024).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

“Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-394, Pemkab Gelar Tangerang Bersyukur

8 Oktober 2026 - 21:51

Wabup Intan Buka Jambore Ajang Kreativitas Pusat Informasi dan Konseling Remaja Se-Kabupaten Tangerang

8 Oktober 2026 - 21:43

Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah

5 Oktober 2026 - 19:24

Wastetrap Banksasuci Efektif Jegat 30 Persen Sampah Cisadane Menuju Kawasan Perkotaan

5 Oktober 2026 - 12:03

Zaki dan Intan Perkuat Karakter Mahasiswa Baru Politeknik Ismet Iskandar dan Tanri Abeng University

3 Oktober 2026 - 20:46

Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Gelar Do’a Bersama

3 Oktober 2026 - 18:03

Trending di Kabupaten Tangerang