Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 4 Jul 2024 ·

Aktivis Lingkungan Minta Pemkot Wajibkan ASN Gunakan Tumbler dan Jamuan Mamin Konsep Prasmanan


 Aktivis Lingkungan Hidup Saat Giat Gerakkan Pungut Sampah dan Kampanye Kurangi Sampah di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Aktivis Lingkungan Hidup Saat Giat Gerakkan Pungut Sampah dan Kampanye Kurangi Sampah di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Mengingat daya tampung timbunan sampah di TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang sudah Overload. Aktivis dan penggiat lingkungan Hidup Ade Yunus mendorong Pemkot Tangerang untuk mengimplementasikan regulasi yang sudah ada khususnya terkait dengan arah kebijakan Jakstrada dalam upaya pengurangan sampah rumah tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

“Regulasi kita sudah ada, dari Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah dan turunanya Perwal Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Kota Tangerang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, tinggal implementasinya saja,” Ungkap Ade, Kamis (04/07/2024).

Menurut Ade salahsatu kebijakan yang sangat mudah diterapkan adalah mengurangi Sampah dari Kantor diantaranya dengan mewajibkan ASN menggunakan Tumbler.

“ASN sebagai pelayan masyarakat tentu menjadi teladan dan pelopor dalam mengurangi sampah dimulai dari hal sederhana dengan senantiasa selalu membawa tempat air/tumbler sendiri untuk keperluan/kepentingan pribadi selama di kantor,” lanjutnya.

Selain itu, Kebijakan yang mudah dilaksanakan dalam mengurangi sampah dikantor adalah mengatur penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Penyajian makanan dan minuman untuk jamuan tamu, rapat, pertemuan, dan acara resmi lainnya, dilarang menggunakan kemasan makanan atau minuman dan snack yang berupa kardus, plastik, styrofoam karena akan menyisakan timbunan sampah.

” Kegiatan mamin (jamuan makanan dan minuman) dikantor atau dihotel disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah misalnya konsep prasmanan, kemarin saya hadir dikegiatan Pemkot masih menyediakan botol plastik, kedepan mudah-mudahan tidak ada lagi,” Pungkasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 417 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang May Day 2026, DPD KSPSI Banten Gelar Konsolidasi Akbar 

20 April 2026 - 16:10

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:11

Respon Cepat, Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 21:14

Sigap! BPBD Kota Tangerang Berhasil Padamkan Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 20:06

Langkah Nyata Kota Antikorupsi, Pemkot Tangerang–Kejari Teken Kerja Sama Strategis  

15 April 2026 - 12:54

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal  

14 April 2026 - 22:22

Trending di Kota Tangerang