Kota Tangerang – Warga Gandasari keluhkan kepulan asap yang keluar dari cerobong salah satu Industri di Jl. Raya Pajajaran Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.
Menurut keterangan warga sekitar bahwa kepulan asap yang keluar dari cerobong Industri berkisar antara pukul 04.30 hingga pukul 07.00 pagi.
“Sekitar subuh sampai jam 7-an keliatan asap ngebul dari cerobong,” Ungkap salah seorang warga sekitar.
Khawatir akan dampak terhadap kepulan asap Industri tersebut Warga berharap Instansi terkait dapat segera menindaklanjuti dan melakukan tindakan tegas.
“kalau pas anginya kebawah, Pagi-pagi kita kerja tuh sesek banget, Mudah-mudahan segera ditindak tegaslah,” ungkapnya.
Menanggapi informasi tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian akan segera mengirimkan personel DLH Kota Tangerang untuk memeriksa, memantau dan mengawasi Industri.
“Saya sudah arahkan,” Ungkap tihar singkat kepada tangerangpos, (31/08/2023).
Menurut Tihar Pemerintah Kota Tangerang serius melakukan pengawasan terhadap sejumlah Industri di wilayah Kota Tangerang dengan membentuk dan menurunkan Tim Penanganan Polusi Udara.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus berkomitmen menggenjot Upaya pengendalian Polusi udara, salah satunya melakukan pengawasan terhadap Industri,” Tegasnya.
Sementara itu, usai rapat terbatas penanganan Polisi udara yang dipimpin Presiden Jokowi, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan semua kementerian/lembaga negara perlu bersikap tegas dalam mengambil kebijakan dan operasi lapangan.
“Ini semua pada konteks KLHK terkait penegakan hukum dan pencemaran. Terutama dari industri, pembangkit listrik dan lain-lain, dan uji untuk emisi kendaraan yang ketat,” kata Siti, Senin (28/08/2023) lalu.
Sebelumnya Tim Penyidik Gakkum KLHK kembali menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 Tahun), HI (48 Tahun), S (50 Tahun), dan MK (40 Tahun).
Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Rido Sani bahwa tindakan hukum ini dilakukan sebagai respon dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan bau yang sangat menyengat akibat pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka (open burning) yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan tindak pidana serius yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup, KLHK berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup,” Tukas Rasio Rido Sani,(21/08/2023) lalu. [red]