Kabupaten Pandeglang – Sejumlah Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Presedium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW.JPMI) Kabupaten Pandeglang, menggelegar aksi ujuk rasa di depan kantor Unit Layanaan Pelanggan (ULP PLN) Labuan Pandeglang – Banten, Pada Selasa, (26/09/2023).
Hal ini akibat adanya kabel jaringan (wifi) yang menempel di setiap tiang listrik milik PLN yang diduga tidak memiliki ijin (Ilegal) serta tidak adanya kepuasaan massa aksi yang sebelumnya sudah dilakukan audiensi tetapi tidak mendapatkan solusi yang nyata dari ULP PLN tersebut. Selain itu JPMI juga menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan, serta adanya dugaan korupsi di tubuh PLN dengan pengusaha Jaringan Wifi tersebut.
Korlap aksi dari PW. JPMI Pandeglang, Fikri menyampaikan dalam orasinya bahwasanya JPMI merasa kecewa dengan pihak ULP PLN Labuan, yang terkesan mengabaikan masukan saat audiensi ataupun aksi.
“kami duga kuat adanya dugaan korupsi dan konspirasi busuk yang dilakukan oleh pihak PLN dengan Pengusaha wiffi tersebut, ” Ungkapnya.
Bukan hanya itu, ternyata banyak problematika di tubuh ULP Labuan Pandeglang, salah satunya adalah persoalan pekerjaan penanaman kabel listrik, yang diduga tidak sesuai Setandar Oprasional Pekerjaan (SOP) atau sesuai dengan juklak juknis pekerjaan.
“Kami menuntut kepada ULP PLN Labuan agar segera membuat peringatan tegas dan menertibkan seluruh Kabel Wifi salah satunya Awinet, Sibernet dan Wimate serta Perusahaan Wifi lainya yang menempel di setiap tiang listrik milik PLN,” Tegasnya.
Pemerintah daerah maupun Kementerian terkiat, menurut JPMI harus tegas terhadap pengusaha nakal yang diduga ilegal tidak mengedepankan asa-asas keamanan, kenyamanan serta legalitasnya apalagi diduga telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
” disinyalir bahwasanya Provider Wiffi itu adalah Wiffi Rumahan atau perumahan yang bukan untuk menjadikan alat usaha komersialisasi jaringan,” Tambahnya.
JPMI bertekad akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas karena beberapa kejadian akibat kabel Wiffi, yang ceroboh dan teledor banyak masyarakat yang terjerat hingga mengancam keselamatan melalui ealuasi total ULP PLN Labuan.
” Kami menyatakan sikap bahwasanya ULP PLN Labuan, lalai dalam pengawasan serta penertiban kabel wiffi yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan dalam Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) itu sudah di tuangkan tapi masih banyak pengusaha di Daerah Pelosok Kabupaten Pandeglang yang menggunakan cara yang salah,” Pungkasnya. [red]










