Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 29 Okt 2026 ·

Waduh! KPK Geledah Kantor Dinas PUPR, Sita Dokumen Proyek dan Uang Tunai


 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Jakarta. Foto: TangerangPos Perbesar

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Jakarta. Foto: TangerangPos

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026, Rabu (28/10/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menyita dokumen pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik.

“Penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik (BBE) yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut,” Ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.

Budi menambahkan penyidik juga menyita uang tunai dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUPR itu. Penyidik masih menghitung nominal uang yang disita.

“Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini,” sambungnya.

KPK menetapkan tiga orang tersangka, Yaitu Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.

KPK menjelaskan terdapat lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama terkait pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Kedua, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa. Ketiga, penerimaan uang terkait tambang galian C. Keempat, penerimaan rutin yang lainnya terkait BLUD, BUMD dan OPD. Terakhir, penerimaan uang pungut.[red]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menlu Singapura Akui Komitmen Tegas Presiden Prabowo Soal Karhutla

28 Oktober 2026 - 23:30

Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Tidak Menggunakan Maskapai Transit Singapura dan Malaysia

26 Oktober 2026 - 22:43

Jaga Integritas Lembaga, Wamenhaj Dahnil Tegaskan Dua Tenaga Ahli Sudah Mengundurkan Diri

26 Oktober 2026 - 17:25

Polri Bersama Gekrafs Lakukan MoU, Komitmen Lindungi Karya dan Dorong Potensi Ekraf

25 Oktober 2026 - 14:32

Penuh Khidmat, Ketika Dasco, Kapolri dan Kawendra Nyanyikan Tanah Airku di HEKRAFNAS 2026

25 Oktober 2026 - 11:20

Apresiasi Polri-BNN Gagalkan 1,16 Ton Narkoba, Sufmi Dasco: Selamatkan Generasi Bangsa

24 Oktober 2026 - 23:32

Trending di Nasional