Kabupaten Tangerang –
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang telah menginstruksikan kepada 44 puskesmas di Kabupaten Tangerang untuk memulai vaksinasi Covid-19 Booster Kedua atau Suntikan Keempat diperuntukkan bagi lansia di atas 60 tahun.
Informasi diperoleh kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI bernomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
H Toha, Kepala Seksi Survailan, Imunisasi dan Penanggulangan Krisis pada Dinkes Kabupaten Tangerang, kemarin, mengatakan sesuai surat edaran itu maka layanan vaksin Booster Kedua berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
Dikatakan pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh puskesmas untuk memulai melaksanakan vaksinasi booster kedua tersebut.
“Adapun jenis vaksin yang diberikan di antaranya Pfizer atau Indovac yang buatan Indonesia,” ujarnya.
Pemberian dosis vaksin pada Booster Kedua ini serupa dengan Booster Pertama dan manfaatnya pun sama, yaitu untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19.
Hal inipun mengingat baru-baru ini masyarakat banyak terinfeksi varian XBB yang menyebabkan kasus harian Covid-19 di Indonesia melonjak naik beberapa waktu terakhir.
Diinformasikan vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk lansia ini, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak Booster Pertama diberikan.
Sementara bagi lansia yang belum Booster Pertama segera untuk segera mendapatkan Booster Pertama. “Kami mengimbau agar para lansia untuk bisa memastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu,” imbuh H Toha.
Dia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster, terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di puskesmas terdekat.
Informasi diperoleh Puskesmas Curug telah memulai pelaksanaan pemberian booster kedua tersebut kepada lansia di wilayah kerjanya. (ris)