Kabupaten Tangerang – Usai TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Jum’at, 16 Mei 2025 lalu, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus memberikan masukan kepada Pemkab Tangerang untuk segera membentuk Tim Pengendalian TPA yang terdiri dari lintas OPD, lintas stakeholders serta melibatkan masyarakat.
“Penyegelan kemarin oleh KLH menjadi momentum Pemkab Tangerang agar lebih fokus segera membentuk Tim Pengendalian TPA Jatiwaringin, gunakan skema Pentahelix dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait, kita tidak ingin biarkan Pemkab bekerja sendirian, karena masalah sampah adalah tanggung jawab bersama,” Ungkap Ade
Mengingat batas waktu yang diberikan Oleh Kementerian Lingkungan Hidup sangat singkat, pria yang juga Ketua Banksasuci Foundation tersebut meminta Pemkab berhenti seremoni kurangi Rapat dan langsung melakukan langkah-langkah konkret dilapangan seperti;
1.Penanganan Air Lindi
- Pembangunan IPAL – Resirculasi Air Lindi – melalui Proses aerasi, pemakaian molase, dan B8, air lindi yang telah dimurnikan dimasukkan ke toren untuk disemprotkan kembali ke landfill
- Membangun saluran drainase untuk memisahkan air hujan dan air lindi.
2.Penataan Timbunan Sampah
- Menambah Alat Berat Escavator Disetiap Zona Timbunan
- Escavator Menata timbunan sampah dengan mekanisme Terasering (Berundak-Undak) mengantisipasi Longsor
- Membersihkan Sampah pada Jalur Akses Jalur Truk (Dipastikan Truk Tidak Mengantri)
3.Pengolahan Sampah
- Penyediaan Mesin RDF
- Mengoperasikan 4 lini produksi RDF dengan kapasitas masing-masing 25 ton sampah per hari atau 50 ton municipal solid waste (MSW) per hari.
- Pemenuhan fasilitas Incenerator Ramah Lingkungan di TPA Kapasitas 100 Ton/hari.
4. Pengurangan Sampah
- Optimalisasi Bank Sampah, TPS3R dan TPST
- Edukasi Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat dilingkungan RT/RW (Reuse, Reduce, Recycle)
[red]










