Kota Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama penanganan sampah.
Penandatanganan kerjasama dilakukan di Ruang Anggrek, Puspemkot Tangsel, Jumat (25/07/2025), disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dan Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.
Usai penandatanganan, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, proses kerja sama dengan Pemkab Pandeglang itu telah didiskusikan sejak lama.
“Diskusi ini sudah cukup lama dilalui Pak Wali Kota dan juga oleh Bupati Pandeglang dan kami tindaklanjuti. Diskusi itu menghasilkan poin-poin kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama,” katanya.
Pilar menuturkan, kerja sama tersebut bisa berjalan berkat dukungan dari DPRD Kota Tangsel, DPRD Kabupaten Pandeglang dan masyarakat.
“InsyaAllah setelah proses kontrak kerja sama ini nanti tindak lanjutnya adalah menunggu anggaran perubahan, lalu lelang transporternya. Ada beberapa tahap sampai akhir Agustus bisa mulai beroperasional 500 ton perhari ke TPA Bangkonol yang ada di Pandeglang,” tutur Pilar.
Pilar menerangkan, kerja sama penanganan sampah tersebut berjalan setelah Kementerian Lingkungan Hidup memperbolehkan TPA Bangkonol aktif menjadi tempat pengolahan sampah.
“Dari Kementerian Lingkungan Hidup diperbolehkan karena layak mengelola sampah. Sedangkan di TPA Cipeucang Tangsel kan saat ini overload, maka kita kerjasamakan pengolahan sampah selama 4 tahun sambil menunggu projek PSEL selesai,” terangnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, warganya mendukung adanya kerja sama penanganan sampah dari Kota Tangsel ke TPA Bangkonol itu.
Menurutnya, rute yang dilalui truk pengangkut sampah tak banyak melintasi pemukiman sehingga tak akan mengganggu masyarakat sekitar.
“Di Bangkonol alhamdulillah masyarakat kita sangat welcome, menyambut baik kerja sama ini dan kaitan hal-hal lain tentu ada evaluasi yang kami lakukan,” ujar Iing
“InsyaAllah kita berdoa kepada Allah karena memang kerjasama ini semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pandeglang dan masyarakat Kota Tangsel tentu kita akan berupaya semaksimal mungkin supaya kerjasama ini dapat sesuai yang diharapkan kita bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menambahkan, untuk menjalani skema pembuangan sampah bersama dengan Kabupaten Pandeglang ini akan berjalan selama empat tahun dengan biaya anggaran sebesar Rp190,8 miliar.
“Kesepakatan biaya dari kontrak kerjasama selama empat tahun menghabiskan dana sekitar Rp 190,8 miliar,” ujarnya.
Bambang memastikan, biaya tipping fee per ton sudah termasuk dengan kompensasi dampak negatif (KDN) atas pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan.
“KDN include hitungannya di situ sekitar 20 ribu rupiah atau 10 persen. Dan dana alokasi khusus ini dapat dilaksanakan setelah ketuk palu APBD Perubahan 2025,” kata dia. [red]










