Kota Tangerang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUA dan PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2024, yang berlansung di Ruang Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (14/8).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin menyampaikan, terdapat dua kebijakan yang disepakati bersama DPRD Kota Tangerang. “Alhamdulillah hari ini, ada dua yang kita Sepakati Kebijakan anggaran sementara dan APBD perubahan dan yang kedua kita menyepakati KUA dan PPAS,” ujar Dr. Nurdin.
Lebih lanjut, Dr. Nurdin menjabarkan, dari hasil pembahasan, diketahui bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024, untuk Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 4,81 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 2,28 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,53 triliun.
“Ada sedikit penurunan dibandingkan tahun yang lalu pendapatan dibandingkan APBD murni yang sudah disepakati,” ujarnya.
“Penurunan ini terkait dengan kondisi rill di lapangan di mana dari hasil PBG dan PHTB itu ada pengurangan jumlah target,” sambungnya.
Sedangkan Belanja Daerah tahun 2025, lanjut Nurdin, dianggarkan Rp 5,32 triliun terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp 4,46 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 8,32 miliar dan Belanja tidak terduga sebesar Rp 27.81 miliar.
“Dengan demikian, terdapat SILPA sebesar Rp488,36 miliar, untuk menutup pembiayaan netto,” jelas Nurdin.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini melanjutkan, kemudian untuk Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 4,97 triliun. Pasalnya, pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2,90 triliun dan pendapatan Transfer sebesar Rp2,07 triliun.[red]