Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menemukan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal atau tanpa mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di perusahaan wilayah Provinsi Banten.
“Jadi ada aduan perusahaan di Provinsi Banten, pemeriksaan dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
Yassierli menambahkan bahwa karena TKA tersebut tidak memiliki izin, pihaknya telah memaksa perusahaan untuk mengeluarkan mereka dan dikenakan denda sebesar Rp588 juta.
“Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan mereka dari tempat kerja karena mereka tidak ada izin bekerja. Kemudian perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara,” tandasnya. [red]











