Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng Walikota Tangsel Pimpin Apel Operasi Keselamatan Jaya Daftar Kenaikan Harga BBM Di Wilayah Banten Walikota Benyamin Hadir Bersama UAS Pada Gebyar Al-Kautsar

Nasional · 10 Mar 2023 ·

Tiga Kali Tunda Putusan, Ex Komisoner KPU Pertanyakan Profesionalitas Majelis Hakim PN Jakpus


 Tiga Kali Tunda Putusan, Ex Komisoner KPU Pertanyakan Profesionalitas Majelis Hakim PN Jakpus Perbesar

Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Periode 2013-2018 kecewa atas sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pasalnya, Tiga Kali Jadwal Putusan Sela perkara Nomor 739/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) para mantan Komisioner KPU disebut di atas terus ditunda majelis hakim dengan berbagai alasan.

Sidang yang harusnya diputus awal kali pada Selasa (14/2/2023), ditunda hingga 2 kali kemudian yakni Kamis (2/3/2023) dan Kamis (9/3/2023). Sehingga keputusan sela yang harusnya sudah bisa diterima penggugat tidak kunjung dapat dinyatakan majelis hakim.

“Kami sangat kecewa dengan sikap majelis hakim yang terus menunda gugatan kami yang kami sidangkan di PN Jakarta Pusat. Hakim kami anggapa tidak profesional dan tidak mengindahkan perkara kami,” kata Sanusi, juru bicara mantan komisioner KPU Periode 2013-2018.

Sanusi yang juga mantan Ketua KPU Kota Tangerang periode 2013-2018, menyebutkan, selama tiga kali penundaan tersebut semua pihak, yakni kuasa hukum penggugat, pihak tergugat 1 (Presiden), dan pihak tergugat 2 (KPU RI) telah hadir untuk mendapatkan putusan majelis hakim.

“Penundaan pertama alasan acara keluarga, penundana kedua alasan sakit, penundana ketiga lagi-lagi alasan sakit ketua majelis hakimnya. Kalau begini terus memang tidak ada hakim lain?” kata Sanusi, mempertanyakan profesionalitas majelis hakim yang terdiri dari Heru Hanindyo, Dulhusin, Bambang Sucipto, dan Khairudin tersebut.

Sekedar informasi, mantan Komisioner KPU periode 2013-2018 mengajukan sidang gugatan ke PN Jakarta Pusat tentang pemenuhan kewajiban pemerintah dan presiden atas hak uang penghargaan bagi mantan komisoner KPU yang belum dibayarkan pemerintah hingga saat ini.

Padahal sebelum periode 2013 setiap komisioner KPU yang bertugas dan sudah purna tugas mendapatkan uang penghargaan tugas tersebut dari pemerintah. “Sudah 2 periode sejak 2013 hingga kini belum ada tindakan itu dari pemerintah, padahal periode 2018-2023 pun akan segera selesai,” imbuh Sanusi.

Sebelumnya, Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Arisandi Kurniawan mewakili seluruh komisoner KPU Periode 2013-2018 menggugat Presiden Joko Widodo (tergugat I) untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp156 miliar. Gugatan juga dilayangkan kepada KPU RI (tergugat II).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Arisandi mendaftarkan gugatan pada Selasa, 6 Desember 2022. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 739/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Arisandi meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonannya. Dia ingin para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar uang kompensasi kepada penggugat dan seluruh mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pemilu 2014 yang nilainya Rp156.552.800.000 yang cara penyerahannya diatur sesuai mekanisme pemberian uang tali asih atau uang pensiun atau uang purnabakti,” kata Arisandi dalam permohonannya. (red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 372 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Irjen.Pol. Abdul Karim Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen.Pol.Rudy Heryanto

24 November 2023 - 22:52

Penuh Ledakan! Rio Dewanto dan Kelompok Teroris Bombardir Ibukota dalam Trailer Perdana “13 Bom Di Jakarta”

24 November 2023 - 20:49

Ahmed Zaki Iskandar Bertekad Lakukan Terobosan Kebijakan Penanganan Sampah DKI Jakarta dengan Teknologi Moderen

24 November 2023 - 17:41

Gibran Center Door To Door Menangkan Prabowo – Gibran Satu Putaran

23 November 2023 - 16:17

Waduh! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

23 November 2023 - 07:22

Sah! Ahmed Zaki Iskandar Resmi Diusung Partai Golkar Jadi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

22 November 2023 - 13:09

Trending di Nasional