Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Nasional · 10 Mar 2023 ·

Tiga Kali Tunda Putusan, Ex Komisoner KPU Pertanyakan Profesionalitas Majelis Hakim PN Jakpus


 Tiga Kali Tunda Putusan, Ex Komisoner KPU Pertanyakan Profesionalitas Majelis Hakim PN Jakpus Perbesar

Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Periode 2013-2018 kecewa atas sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pasalnya, Tiga Kali Jadwal Putusan Sela perkara Nomor 739/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) para mantan Komisioner KPU disebut di atas terus ditunda majelis hakim dengan berbagai alasan.

Sidang yang harusnya diputus awal kali pada Selasa (14/2/2023), ditunda hingga 2 kali kemudian yakni Kamis (2/3/2023) dan Kamis (9/3/2023). Sehingga keputusan sela yang harusnya sudah bisa diterima penggugat tidak kunjung dapat dinyatakan majelis hakim.

“Kami sangat kecewa dengan sikap majelis hakim yang terus menunda gugatan kami yang kami sidangkan di PN Jakarta Pusat. Hakim kami anggapa tidak profesional dan tidak mengindahkan perkara kami,” kata Sanusi, juru bicara mantan komisioner KPU Periode 2013-2018.

Sanusi yang juga mantan Ketua KPU Kota Tangerang periode 2013-2018, menyebutkan, selama tiga kali penundaan tersebut semua pihak, yakni kuasa hukum penggugat, pihak tergugat 1 (Presiden), dan pihak tergugat 2 (KPU RI) telah hadir untuk mendapatkan putusan majelis hakim.

“Penundaan pertama alasan acara keluarga, penundana kedua alasan sakit, penundana ketiga lagi-lagi alasan sakit ketua majelis hakimnya. Kalau begini terus memang tidak ada hakim lain?” kata Sanusi, mempertanyakan profesionalitas majelis hakim yang terdiri dari Heru Hanindyo, Dulhusin, Bambang Sucipto, dan Khairudin tersebut.

Sekedar informasi, mantan Komisioner KPU periode 2013-2018 mengajukan sidang gugatan ke PN Jakarta Pusat tentang pemenuhan kewajiban pemerintah dan presiden atas hak uang penghargaan bagi mantan komisoner KPU yang belum dibayarkan pemerintah hingga saat ini.

Padahal sebelum periode 2013 setiap komisioner KPU yang bertugas dan sudah purna tugas mendapatkan uang penghargaan tugas tersebut dari pemerintah. “Sudah 2 periode sejak 2013 hingga kini belum ada tindakan itu dari pemerintah, padahal periode 2018-2023 pun akan segera selesai,” imbuh Sanusi.

Sebelumnya, Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Arisandi Kurniawan mewakili seluruh komisoner KPU Periode 2013-2018 menggugat Presiden Joko Widodo (tergugat I) untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp156 miliar. Gugatan juga dilayangkan kepada KPU RI (tergugat II).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Arisandi mendaftarkan gugatan pada Selasa, 6 Desember 2022. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 739/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Arisandi meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonannya. Dia ingin para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar uang kompensasi kepada penggugat dan seluruh mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pemilu 2014 yang nilainya Rp156.552.800.000 yang cara penyerahannya diatur sesuai mekanisme pemberian uang tali asih atau uang pensiun atau uang purnabakti,” kata Arisandi dalam permohonannya. (red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota DPR RI Kawendra Lukistian Soroti Maraknya Penipuan Berkedok Koperasi, Dorong Digitalisasi dan Efisiensi

12 Februari 2025 - 17:07

Bela Hak Pekerja Mitra PT POS, Kawendra: Kalau Manajemennya Aneh-aneh Kita Sikat Sekalian!

10 Februari 2025 - 23:29

Tegas! Presiden Prabowo: Seluruh Aparat dan Institusi Bersihkan Dirimu, Sebelum Kau Dibersihkan

7 Februari 2025 - 08:28

Catatan Idrus Marham: Mengapa Harus Menata Distribusi Penjualan Gas Melon?

5 Februari 2025 - 19:01

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang

5 Februari 2025 - 02:02

Sufmi Dasco Ahmad: Presiden Instruksikan ESDM Per-Hari Ini Mengaktifkan Kembali Pengecer Gas LPG 3kg

4 Februari 2025 - 10:42

Trending di Nasional