Kabupaten Tangerang – Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Pakuhaji Polres Metro (Polrestro) Tangerang berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku tindak pidana perampasan hp yakni berinisial Y (22) asal Kota Tangerang dan R (23) asal Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pakuhaji AKP H. I Gusti Moh Sugiarto, SH, mengungkapkan ihwal Kejadian bermula pada Kamis 8 Desember 2022, sekira pukul 18.00 WIB.
Dengan menggunakan motor kedua pelaku tersebut langsung memepet korban dan mengambil Hp yang sebelumnya diletakan korban di dasbor.
Mengetahui hal itu, korban dengan spontan meneriaki kedua pelaku dengan sebutan maling sembari mengejar pelaku.
“Tersangka menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam memepet korban. Tersangka mengambil HP korban dan korban teriak maling-maling sambil mengejar pelaku,” kata Kapolsek Pakuhaji AKP H. I Gusti Moh Sugiarto, SH.
Saat korban berteriak, lanjut I Gusti, anggota opsnal Polsek Pakuhaji yang sedang patroli ikut mengejar bersama warga yang ikut mendengar teriakan korban.
“Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kampung Kelor Sepatan, Kabupaten Tangerang oleh anggota opsnal Paku Haji dan warga,” terang I Gusti.
Selanjutnya, korban, tersangka serta barang bukti HP dan sepeda motor milik tersangka dibawa ke Polsek Paku Haji guna pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti, 1 unit HP merek VIVO Y12, warna merah hitam. 1 lembar kwitansi pembelian HP sebesar Rp 3000.000, 1 buah kotak HP merek VIVO Y12.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP,” terang Kapolsek. (Wid)