Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Kabupaten Tangerang · 14 Des 2022 ·

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Pakuhaji Amankan Pelaku Curat


 Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Pakuhaji Amankan Pelaku Curat Perbesar

Kabupaten Tangerang – Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Pakuhaji Polres Metro (Polrestro) Tangerang berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua pelaku tindak pidana perampasan hp yakni berinisial Y (22) asal Kota Tangerang dan R (23) asal Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pakuhaji AKP H. I Gusti Moh Sugiarto, SH, mengungkapkan ihwal Kejadian bermula pada Kamis 8 Desember 2022, sekira pukul 18.00 WIB.

Dengan menggunakan motor kedua pelaku tersebut langsung memepet korban dan mengambil Hp yang sebelumnya diletakan korban di dasbor.

Mengetahui hal itu, korban dengan spontan meneriaki kedua pelaku dengan sebutan maling sembari mengejar pelaku.

“Tersangka menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam memepet korban. Tersangka mengambil HP korban dan korban teriak maling-maling sambil mengejar pelaku,” kata Kapolsek Pakuhaji AKP H. I Gusti Moh Sugiarto, SH.

Saat korban berteriak, lanjut I Gusti, anggota opsnal Polsek Pakuhaji yang sedang patroli ikut mengejar bersama warga yang ikut mendengar teriakan korban.

“Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kampung Kelor Sepatan, Kabupaten Tangerang oleh anggota opsnal Paku Haji dan warga,” terang I Gusti.

Selanjutnya, korban, tersangka serta barang bukti HP dan sepeda motor milik tersangka dibawa ke Polsek Paku Haji guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti, 1 unit HP merek VIVO Y12, warna merah hitam. 1 lembar kwitansi pembelian HP sebesar Rp 3000.000, 1 buah kotak HP merek VIVO Y12.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP,” terang Kapolsek. (Wid)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Sekedar Pemalsuan Sertifikat?, Mahfud MD: Dugaan Kuat Ada Korupsi dan Gratifikasi

28 Maret 2025 - 00:27

Dapat Aduan Sampah Berserakan Dibahu Jalan, Bupati Maesyal: Saya Tugaskan Camat Panongan Bersihkan

27 Maret 2025 - 22:16

Bupati Tangerang Moch.Maesyal Rasyid Serahkan Dana Operasional MUI

26 Maret 2025 - 22:03

Tenggelamnya Tangerang Raya 2030?, Aktivis: Kembalikan Zona Hijau, Normalisasi Sungai dan Revitalisasi Situ

25 Maret 2025 - 12:24

Rafi Sya’ban Alfaridzi Pemuda Berprestasi Kabupaten Tangerang

25 Maret 2025 - 07:46

Apa Kabar Kasus Pagar Laut? Pengamat Hukum: Pemohon SHGB dan Oknum BPN Harusnya Tersangka

23 Maret 2025 - 22:13

Trending di Kabupaten Tangerang