Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 14 Des 2022 ·

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Pakuhaji Amankan Pelaku Curat


 Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Pakuhaji Amankan Pelaku Curat Perbesar

Kabupaten Tangerang – Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Pakuhaji Polres Metro (Polrestro) Tangerang berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua pelaku tindak pidana perampasan hp yakni berinisial Y (22) asal Kota Tangerang dan R (23) asal Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pakuhaji AKP H. I Gusti Moh Sugiarto, SH, mengungkapkan ihwal Kejadian bermula pada Kamis 8 Desember 2022, sekira pukul 18.00 WIB.

Dengan menggunakan motor kedua pelaku tersebut langsung memepet korban dan mengambil Hp yang sebelumnya diletakan korban di dasbor.

Mengetahui hal itu, korban dengan spontan meneriaki kedua pelaku dengan sebutan maling sembari mengejar pelaku.

“Tersangka menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam memepet korban. Tersangka mengambil HP korban dan korban teriak maling-maling sambil mengejar pelaku,” kata Kapolsek Pakuhaji AKP H. I Gusti Moh Sugiarto, SH.

Saat korban berteriak, lanjut I Gusti, anggota opsnal Polsek Pakuhaji yang sedang patroli ikut mengejar bersama warga yang ikut mendengar teriakan korban.

“Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kampung Kelor Sepatan, Kabupaten Tangerang oleh anggota opsnal Paku Haji dan warga,” terang I Gusti.

Selanjutnya, korban, tersangka serta barang bukti HP dan sepeda motor milik tersangka dibawa ke Polsek Paku Haji guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti, 1 unit HP merek VIVO Y12, warna merah hitam. 1 lembar kwitansi pembelian HP sebesar Rp 3000.000, 1 buah kotak HP merek VIVO Y12.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP,” terang Kapolsek. (Wid)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keren Jasa, Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

13 April 2026 - 22:56

Hadiri HUT Ke-50 Perumdam TKR, Bupati Tangerang dan Wamen UMKM: Terus Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan

13 April 2026 - 16:16

Cegah Banjir, Bupati Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cirarab

12 April 2026 - 20:59

Ambil Langkah Tegas, Bupati Tangerang Pastikan Penataan Sungai Cirarab Segera Dimulai

10 April 2026 - 13:51

Bupati Tangerang Jumling di Masjid Al Marwah Teluknaga

10 April 2026 - 13:41

Wujudkan Lingkungan ASRI, Forkopimcam Teluk Naga Gelar Korve Serentak

10 April 2026 - 13:30

Trending di Kabupaten Tangerang