Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng Walikota Tangsel Pimpin Apel Operasi Keselamatan Jaya Daftar Kenaikan Harga BBM Di Wilayah Banten Walikota Benyamin Hadir Bersama UAS Pada Gebyar Al-Kautsar

Kabupaten Tangerang · 14 Des 2022 ·

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Pakuhaji Amankan Pelaku Curat


 Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Pakuhaji Amankan Pelaku Curat Perbesar

Kabupaten Tangerang – Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Pakuhaji Polres Metro (Polrestro) Tangerang berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua pelaku tindak pidana perampasan hp yakni berinisial Y (22) asal Kota Tangerang dan R (23) asal Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pakuhaji AKP H. I Gusti Moh Sugiarto, SH, mengungkapkan ihwal Kejadian bermula pada Kamis 8 Desember 2022, sekira pukul 18.00 WIB.

Dengan menggunakan motor kedua pelaku tersebut langsung memepet korban dan mengambil Hp yang sebelumnya diletakan korban di dasbor.

Mengetahui hal itu, korban dengan spontan meneriaki kedua pelaku dengan sebutan maling sembari mengejar pelaku.

“Tersangka menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam memepet korban. Tersangka mengambil HP korban dan korban teriak maling-maling sambil mengejar pelaku,” kata Kapolsek Pakuhaji AKP H. I Gusti Moh Sugiarto, SH.

Saat korban berteriak, lanjut I Gusti, anggota opsnal Polsek Pakuhaji yang sedang patroli ikut mengejar bersama warga yang ikut mendengar teriakan korban.

“Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kampung Kelor Sepatan, Kabupaten Tangerang oleh anggota opsnal Paku Haji dan warga,” terang I Gusti.

Selanjutnya, korban, tersangka serta barang bukti HP dan sepeda motor milik tersangka dibawa ke Polsek Paku Haji guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti, 1 unit HP merek VIVO Y12, warna merah hitam. 1 lembar kwitansi pembelian HP sebesar Rp 3000.000, 1 buah kotak HP merek VIVO Y12.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP,” terang Kapolsek. (Wid)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT. IKPP Tangerang Kembali Tanam Pohon Kiray di Bantaran Sungai Cisadane

28 November 2023 - 11:53

Anggota Komisi III DPRD Banten Apresiasi Kinerja Bapenda Banten

26 November 2023 - 09:19

PC Pemuda Muhammadiyah Rajeg Gelar Musyawarah Cabang Ke-II

25 November 2023 - 23:05

Baksos, Kapolres Metro Tangerang Kota Dampingi Kabaharkam Polri Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pasir

25 November 2023 - 16:08

Coldplay Sumbang Kapal Pembersih Sampah di Sungai Cisadane Tangerang

18 November 2023 - 01:32

Reses DPRD Banten, H.Ade Awaludin Serap Aspirasi Warga Kotabumi Terkait Jembatan Penghubung

14 November 2023 - 00:15

Trending di Kabupaten Tangerang