Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 17 Mei 2026 ·

Tertib Pajak Air Permukaan, UPTD PPD Samsat Kelapa Dua Tutup Intake di Kosambi dan Teluk Naga 


 UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan. Foto: Ist Perbesar

UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan. Foto: Ist

Kabupaten Tangerang – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pajak air permukaan dipungut oleh pemerintah provinsi melalui mekanisme official assessment.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan.

“Penertiban Intake merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya dalam pajak air permukaan,” Ungkap Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi, Minggu (17/05/2026).

Baihaqi menambahakan bahwa Intake yang ditutup tersebut berada di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

“Ada dua lokasi, yang pertama di Jalan Raya Cengklong No.2 Jatimulya Kecamatan Kosambi, yang Kedua di Jalan Raya Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga,” Tandasnya.

Diketahui bahwa, Intake air permukaan adalah bangunan atau struktur hidrolik yang berfungsi sebagai titik awal penyadapan untuk menangkap air baku dari sungai, danau, atau waduk. Sistem ini mengalirkan air permukaan tersebut menuju Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni: 695 Koperasi Merah Putih Sudah Beroperasi

16 Mei 2026 - 14:40

Kasdam Jaya didampingi Danrem 052/Wkr Hadiri Operasionalisasi 1.061 Koperasi Merah Putih di KMP Ciakar

16 Mei 2026 - 14:38

Bupati Tangerang: 274 Koperasi Desa Merah Putih Didukung CSR Rp27,4 milyar

16 Mei 2026 - 14:06

Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga Legok Saat Jum’at Keliling di Masjid Rahmatullah 

15 Mei 2026 - 17:46

Tegas! Bupati Tangerang Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal dan Panggil Pengelola

14 Mei 2026 - 21:45

Berhasil Kurangi Sampah, Wabup Intan Apresiasi Bank Sampah RW 025 Bencongan

14 Mei 2026 - 20:56

Trending di Kabupaten Tangerang