Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 17 Mei 2026 ·

Tertib Pajak Air Permukaan, UPTD PPD Samsat Kelapa Dua Tutup Intake di Kosambi dan Teluk Naga 


 UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan. Foto: Ist Perbesar

UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan. Foto: Ist

Kabupaten Tangerang – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pajak air permukaan dipungut oleh pemerintah provinsi melalui mekanisme official assessment.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan.

“Penertiban Intake merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya dalam pajak air permukaan,” Ungkap Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi, Minggu (17/05/2026).

Baihaqi menambahakan bahwa Intake yang ditutup tersebut berada di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

“Ada dua lokasi, yang pertama di Jalan Raya Cengklong No.2 Jatimulya Kecamatan Kosambi, yang Kedua di Jalan Raya Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga,” Tandasnya.

Diketahui bahwa, Intake air permukaan adalah bangunan atau struktur hidrolik yang berfungsi sebagai titik awal penyadapan untuk menangkap air baku dari sungai, danau, atau waduk. Sistem ini mengalirkan air permukaan tersebut menuju Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant.

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wastetrap Banksasuci Efektif Jegat 30 Persen Sampah Cisadane Menuju Kawasan Perkotaan

5 Oktober 2026 - 12:03

Zaki dan Intan Perkuat Karakter Mahasiswa Baru Politeknik Ismet Iskandar dan Tanri Abeng University

3 Oktober 2026 - 20:46

Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Gelar Do’a Bersama

3 Oktober 2026 - 18:03

Perkuat Birokrasi dan Layanan Publik, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Rotasi Pejabat Tinggi Pratama

2 Oktober 2026 - 19:33

Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK melalui Sahabat Posyandu menjangkau 2.800 penerima manfaat di 28 Titik

1 Oktober 2026 - 19:54

Peringati HUT Ke-1 DKKT, Wabup Intan Dorong Pelestarian Seni, Budaya, dan Kuliner Lokal

1 Oktober 2026 - 19:07

Trending di Kabupaten Tangerang