Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 17 Mei 2026 ·

Tertib Pajak Air Permukaan, UPTD PPD Samsat Kelapa Dua Tutup Intake di Kosambi dan Teluk Naga 


 UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan. Foto: Ist Perbesar

UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan. Foto: Ist

Kabupaten Tangerang – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pajak air permukaan dipungut oleh pemerintah provinsi melalui mekanisme official assessment.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan.

“Penertiban Intake merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya dalam pajak air permukaan,” Ungkap Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi, Minggu (17/05/2026).

Baihaqi menambahakan bahwa Intake yang ditutup tersebut berada di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

“Ada dua lokasi, yang pertama di Jalan Raya Cengklong No.2 Jatimulya Kecamatan Kosambi, yang Kedua di Jalan Raya Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga,” Tandasnya.

Diketahui bahwa, Intake air permukaan adalah bangunan atau struktur hidrolik yang berfungsi sebagai titik awal penyadapan untuk menangkap air baku dari sungai, danau, atau waduk. Sistem ini mengalirkan air permukaan tersebut menuju Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant.

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Tangerang Terima Penghargaan Kategori Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif dari Kompas TV

10 September 2026 - 20:18

Wabup Intan Dorong Hasil Evaluasi iBangga Jadi Dasar Penguatan Pembangunan Keluarga

10 September 2026 - 12:49

Wabup Intan Tekankan Pentingnya Adab Dalam Mencetak Generasi Berkarakter

5 September 2026 - 21:30

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Bedah 4 Rumah di Sindang Panon

4 September 2026 - 13:29

Wabup Intan Harap IIPE 2026 Mampu Dorong Peningkatan Investasi, Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

4 September 2026 - 13:21

Warga Kabupaten Tangerang Bersyukur Ikut Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)

3 September 2026 - 15:34

Trending di Banten