Jakarta – Aktivis dan Pegiat Lingkungan Hidup, Ade Yunus menyayangkan langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terlambat menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Menurut Ade, seharusnya peraturan tersebut sejak lama dihadirkan pasca-UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terbit.
“Kami apresiasi Bu Menteri meninggalkan legacy kebijakan dipenghujung jabatan, namun terpaksa kami harus mengatakan terlambat Bu menteri, saudara kami sudah jadi korban kriminalisasi,” tutur Ade, Kamis (12/09/2024).
Sambil meneteskan airmata, Ade mengenang perjuangan mendiang Pendiri Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) yang telah berjuang mengadvokasi pencemaran lingkungan hidup namun dikriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Sejak tahun 2002 bersama almarhum kami mendirikan YAPELH, selain melakukan aksi pelestarian, kami juga concern dalam mengadvokasi pencemaran lingkungan hidup. Namun pada tahun 2020 saudara kami dikriminalisasi oleh perusahaan yang kami laporkan atas dugaan pencemaran, kami bulak-balik Kementerian LHK tak digubris, hingga akhirnya kami harus berjuang sendiri,” ungkapnya.
Untuk itu, Ade berharap kepada Menteri LHK yang baru kedepan, upaya untuk melindungi individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata, bukan hanya sekedar berupa Peraturan Menteri LHK namun juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
“Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan harusnya dapat dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan. Mestinya lebih kuat lagi tertuang di UU atau Peraturan Pemerintah bukan di Permen LHK,” Harapnya.
Untuk diketahui bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 berbunyi;
(1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
(2) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang;
c. Organisasi Lingkungan Hidup;
d. akademisi/ahli;
e. masyarakat hukum adat; dan
f. badan usaha.
[red]