Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Nasional · 12 Sep 2024 ·

Terbitkan Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan: Terlambat Bu Menteri, Saudara Kami Sudah Jadi Korban Kriminalisasi


 Aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Saat menggelar Aksi di depan Kantor Kementerian LHK. Foto: ist Perbesar

Aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Saat menggelar Aksi di depan Kantor Kementerian LHK. Foto: ist

Jakarta – Aktivis dan Pegiat Lingkungan Hidup, Ade Yunus menyayangkan langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terlambat menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Menurut Ade, seharusnya peraturan tersebut sejak lama dihadirkan pasca-UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terbit.

“Kami apresiasi Bu Menteri meninggalkan legacy kebijakan dipenghujung jabatan, namun terpaksa kami harus mengatakan terlambat Bu menteri, saudara kami sudah jadi korban kriminalisasi,” tutur Ade, Kamis (12/09/2024).

Sambil meneteskan airmata, Ade mengenang perjuangan mendiang Pendiri Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) yang telah berjuang mengadvokasi pencemaran lingkungan hidup namun dikriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Sejak tahun 2002 bersama almarhum kami mendirikan YAPELH, selain melakukan aksi pelestarian, kami juga concern dalam mengadvokasi pencemaran lingkungan hidup. Namun pada tahun 2020 saudara kami dikriminalisasi oleh perusahaan yang kami laporkan atas dugaan pencemaran, kami bulak-balik Kementerian LHK tak digubris, hingga akhirnya kami harus berjuang sendiri,” ungkapnya.

Untuk itu, Ade berharap kepada Menteri LHK yang baru kedepan, upaya untuk melindungi individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata, bukan hanya sekedar berupa Peraturan Menteri LHK namun juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

“Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan harusnya dapat dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan. Mestinya lebih kuat lagi tertuang di UU atau Peraturan Pemerintah bukan di Permen LHK,” Harapnya.

Untuk diketahui bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 berbunyi;

(1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

(2) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. orang perseorangan;

b. kelompok orang;

c. Organisasi Lingkungan Hidup;

d. akademisi/ahli;

e. masyarakat hukum adat; dan

f. badan usaha.

[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sempurna! Timnas Indonesia U-17 Juara Group C Usai Gilas Timnas Afghanistan U-17 2-0

11 April 2025 - 02:15

Petani Banten Curhat Minta Combine ke Presiden, 10 Jam Kemudian Langsung Dikirim Presiden

8 April 2025 - 11:38

Selamat! Timnas Indonesia Dipastikan Tatap Piala Dunia U-17 Usai Kalahkan Yaman 4-1

8 April 2025 - 00:32

Manajer Timnas Indonesia U-17 Optimis Raih 3 Poin saat Hadapi Yaman U-17 Nanti Malam

7 April 2025 - 10:40

Sejarah! Timnas Indonesia U-17 Kalahkan Korsel U-17 dengan Skor Tipis 1-0, Manajer: Alhamdulillah

5 April 2025 - 01:19

Nanti Malam Timnas Indonesia U-17 Bakal Hadapi Korea Selatan U-17, Manajer: Mohon Doa’nya

4 April 2025 - 06:59

Trending di Nasional