Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Nasional · 12 Sep 2024 ·

Terbitkan Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan: Terlambat Bu Menteri, Saudara Kami Sudah Jadi Korban Kriminalisasi


 Aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Saat menggelar Aksi di depan Kantor Kementerian LHK. Foto: ist Perbesar

Aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Saat menggelar Aksi di depan Kantor Kementerian LHK. Foto: ist

Jakarta – Aktivis dan Pegiat Lingkungan Hidup, Ade Yunus menyayangkan langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terlambat menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Menurut Ade, seharusnya peraturan tersebut sejak lama dihadirkan pasca-UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terbit.

“Kami apresiasi Bu Menteri meninggalkan legacy kebijakan dipenghujung jabatan, namun terpaksa kami harus mengatakan terlambat Bu menteri, saudara kami sudah jadi korban kriminalisasi,” tutur Ade, Kamis (12/09/2024).

Sambil meneteskan airmata, Ade mengenang perjuangan mendiang Pendiri Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) yang telah berjuang mengadvokasi pencemaran lingkungan hidup namun dikriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Sejak tahun 2002 bersama almarhum kami mendirikan YAPELH, selain melakukan aksi pelestarian, kami juga concern dalam mengadvokasi pencemaran lingkungan hidup. Namun pada tahun 2020 saudara kami dikriminalisasi oleh perusahaan yang kami laporkan atas dugaan pencemaran, kami bulak-balik Kementerian LHK tak digubris, hingga akhirnya kami harus berjuang sendiri,” ungkapnya.

Untuk itu, Ade berharap kepada Menteri LHK yang baru kedepan, upaya untuk melindungi individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata, bukan hanya sekedar berupa Peraturan Menteri LHK namun juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

“Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan harusnya dapat dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan. Mestinya lebih kuat lagi tertuang di UU atau Peraturan Pemerintah bukan di Permen LHK,” Harapnya.

Untuk diketahui bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 berbunyi;

(1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

(2) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. orang perseorangan;

b. kelompok orang;

c. Organisasi Lingkungan Hidup;

d. akademisi/ahli;

e. masyarakat hukum adat; dan

f. badan usaha.

[red]

Artikel ini telah dibaca 395 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konferensi Sungai Indonesia 2026 Satukan Komunitas Peduli Sungai Se-Indonesia

25 Juli 2026 - 12:46

BNI inisatif Melaporkan Skandal KUR Petani di Jember, Kawendra Apresiasi Dan Dorong Pembenahan Internal

14 Juli 2026 - 22:55

Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam

9 Juli 2026 - 07:54

Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI Periode 2026-2028

6 Juli 2026 - 18:21

Mas Kawe Hadiri Segoro Topeng Kaliwungu 2026, Dukung Lumajang Jadi Destinasi Wisata Budaya Nasional

28 Juni 2026 - 19:16

Menteri LH Tegaskan Posisi Indonesia Terkait Standar Kredit Keanekaragaman Hayati Global

26 Juni 2026 - 23:19

Trending di Nasional