Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 28 Okt 2025 ·

Teken Kepgub, Gubernur Andra Soni Batasi Jam Operasional Truk Tambang Pukul 22.00 Sampai 05.00 WIB


 Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Foto: ist Perbesar

Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Foto: ist

Serang – Terkait pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan. Gubernur Banten Andra Soni resmi  menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten pada Rabu, 28 Oktober 2025.

“Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Provinsi Banten. Jadi, untuk seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan truk ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB setiap hari,” Ungkap Andra kepada awak media, Selasa (28/10/2025).

Andra menambahkan bahwa dilapangan nantinya akan ada pos-pos pengawasan oleh petugas Dishub, Polri, dan TNI.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pemantauan di lapangan untuk menegakkan keputusan ini. Sanksinya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku,” Tambahnya.

Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, Pemprov Banten meminta pemilik truk untuk menerapkan sejumlah kewajiban salahsatunya terkait kapasitas muatan yang dibawa.

“Kami mengimbau seluruh operator angkutan dan pelaku tambang untuk tidak melebihi kapasitas kendaraan. Kendaraan harus bersih dari tanah dan lumpur agar tidak mengotori jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Bak harus ditutup terpal,” tegasnya.

Andra secara tegas meminta kepada operator angkutan dan pelaku tambang agar menaati Kepgub tersebut dengan tidak boleh melebihi kapasitas muatan.

“Memang seharusnya truk tambang tidak boleh melebihi kapasitas muatan, sehingga bisa masuk tol tanpa masalah. Yang terjadi selama ini karena kelebihan muatan, mereka diwajibkan keluar di pintu tol terdekat. Ini akan terus kami koordinasikan karena menyangkut regulasi yang sudah ada dan pihak pengelola tol,” Tandasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Ke-26, Gubernur Lemhannas: Ketahanan Nasional Provinsi Banten Cukup Tangguh

5 Oktober 2026 - 14:53

Wastetrap Banksasuci Efektif Jegat 30 Persen Sampah Cisadane Menuju Kawasan Perkotaan

5 Oktober 2026 - 12:03

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Banten Bergerak, Maju Berdampak 

4 Oktober 2026 - 14:07

Gubernur Andra Soni Apresiasi Kinerja Desa dan Perangkat Daerah pada Momentum HUT ke-26 Banten

4 Oktober 2026 - 13:50

Sambut HUT Ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Ziarah Makam Kesultanan Banten

3 Oktober 2026 - 21:59

Kunjungi Bazaar HUT ke-26, Sekda Deden Serahkan NIB dan Sertifikat Halal

3 Oktober 2026 - 17:04

Trending di Banten