Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 28 Okt 2025 ·

Teken Kepgub, Gubernur Andra Soni Batasi Jam Operasional Truk Tambang Pukul 22.00 Sampai 05.00 WIB


 Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Foto: ist Perbesar

Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Foto: ist

Serang – Terkait pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan. Gubernur Banten Andra Soni resmi  menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten pada Rabu, 28 Oktober 2025.

“Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Provinsi Banten. Jadi, untuk seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan truk ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB setiap hari,” Ungkap Andra kepada awak media, Selasa (28/10/2025).

Andra menambahkan bahwa dilapangan nantinya akan ada pos-pos pengawasan oleh petugas Dishub, Polri, dan TNI.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pemantauan di lapangan untuk menegakkan keputusan ini. Sanksinya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku,” Tambahnya.

Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, Pemprov Banten meminta pemilik truk untuk menerapkan sejumlah kewajiban salahsatunya terkait kapasitas muatan yang dibawa.

“Kami mengimbau seluruh operator angkutan dan pelaku tambang untuk tidak melebihi kapasitas kendaraan. Kendaraan harus bersih dari tanah dan lumpur agar tidak mengotori jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Bak harus ditutup terpal,” tegasnya.

Andra secara tegas meminta kepada operator angkutan dan pelaku tambang agar menaati Kepgub tersebut dengan tidak boleh melebihi kapasitas muatan.

“Memang seharusnya truk tambang tidak boleh melebihi kapasitas muatan, sehingga bisa masuk tol tanpa masalah. Yang terjadi selama ini karena kelebihan muatan, mereka diwajibkan keluar di pintu tol terdekat. Ini akan terus kami koordinasikan karena menyangkut regulasi yang sudah ada dan pihak pengelola tol,” Tandasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Ajak Pimpinan Muhammadiyah Banten Perkuat Pendidikan Anak dan Remaja

19 April 2026 - 16:16

Andra Soni Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

18 April 2026 - 19:21

Tingkatkan PAD, Gubernur Banten Bakal Manfaatkan dan Amankan Aset Milik Pemprov Banten

18 April 2026 - 13:09

Bangun Kemandirian Fiskal, Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan The Asian Post 2026 Infobank

18 April 2026 - 11:54

IPM Banten 2025 Capai 77,25 Poin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Daerah dan Pusat

17 April 2026 - 09:27

Fokus Pada Peningkatan Pendidikan, Gubernur Banten Andra Soni Diganjar KWP Awards 2026

16 April 2026 - 22:29

Trending di Banten