Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 28 Okt 2025 ·

Teken Kepgub, Gubernur Andra Soni Batasi Jam Operasional Truk Tambang Pukul 22.00 Sampai 05.00 WIB


 Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Foto: ist Perbesar

Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Foto: ist

Serang – Terkait pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan. Gubernur Banten Andra Soni resmi  menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten pada Rabu, 28 Oktober 2025.

“Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Provinsi Banten. Jadi, untuk seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan truk ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB setiap hari,” Ungkap Andra kepada awak media, Selasa (28/10/2025).

Andra menambahkan bahwa dilapangan nantinya akan ada pos-pos pengawasan oleh petugas Dishub, Polri, dan TNI.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pemantauan di lapangan untuk menegakkan keputusan ini. Sanksinya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku,” Tambahnya.

Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, Pemprov Banten meminta pemilik truk untuk menerapkan sejumlah kewajiban salahsatunya terkait kapasitas muatan yang dibawa.

“Kami mengimbau seluruh operator angkutan dan pelaku tambang untuk tidak melebihi kapasitas kendaraan. Kendaraan harus bersih dari tanah dan lumpur agar tidak mengotori jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Bak harus ditutup terpal,” tegasnya.

Andra secara tegas meminta kepada operator angkutan dan pelaku tambang agar menaati Kepgub tersebut dengan tidak boleh melebihi kapasitas muatan.

“Memang seharusnya truk tambang tidak boleh melebihi kapasitas muatan, sehingga bisa masuk tol tanpa masalah. Yang terjadi selama ini karena kelebihan muatan, mereka diwajibkan keluar di pintu tol terdekat. Ini akan terus kami koordinasikan karena menyangkut regulasi yang sudah ada dan pihak pengelola tol,” Tandasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Tegaskan Program Sekolah Gratis Utamakan Mutu Pendidikan

14 Juli 2026 - 19:54

Pemprov Banten Tambah 12 Ruang Kelas Baru SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang, Andra Soni: Akhir Tahun Selesai

14 Juli 2026 - 12:24

Menunggu Sejak 1980, Petani Lebak Akhirnya Nikmati Irigasi yang Layak Lewat Inpres 2/2025

13 Juli 2026 - 18:53

Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Perluas Akses Pendidikan di Banten

13 Juli 2026 - 17:25

Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 

10 Juli 2026 - 20:04

Tinawati Andra Soni Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran TPA Jatiwaringin 

7 Juli 2026 - 18:39

Trending di Banten