Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 28 Okt 2025 ·

Teken Kepgub, Gubernur Andra Soni Batasi Jam Operasional Truk Tambang Pukul 22.00 Sampai 05.00 WIB


 Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Foto: ist Perbesar

Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Foto: ist

Serang – Terkait pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan. Gubernur Banten Andra Soni resmi  menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten pada Rabu, 28 Oktober 2025.

“Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Provinsi Banten. Jadi, untuk seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan truk ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB setiap hari,” Ungkap Andra kepada awak media, Selasa (28/10/2025).

Andra menambahkan bahwa dilapangan nantinya akan ada pos-pos pengawasan oleh petugas Dishub, Polri, dan TNI.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pemantauan di lapangan untuk menegakkan keputusan ini. Sanksinya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku,” Tambahnya.

Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, Pemprov Banten meminta pemilik truk untuk menerapkan sejumlah kewajiban salahsatunya terkait kapasitas muatan yang dibawa.

“Kami mengimbau seluruh operator angkutan dan pelaku tambang untuk tidak melebihi kapasitas kendaraan. Kendaraan harus bersih dari tanah dan lumpur agar tidak mengotori jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Bak harus ditutup terpal,” tegasnya.

Andra secara tegas meminta kepada operator angkutan dan pelaku tambang agar menaati Kepgub tersebut dengan tidak boleh melebihi kapasitas muatan.

“Memang seharusnya truk tambang tidak boleh melebihi kapasitas muatan, sehingga bisa masuk tol tanpa masalah. Yang terjadi selama ini karena kelebihan muatan, mereka diwajibkan keluar di pintu tol terdekat. Ini akan terus kami koordinasikan karena menyangkut regulasi yang sudah ada dan pihak pengelola tol,” Tandasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Pimpin Upacara Ziarah Hari Pahlawan di TMP Ciceri

10 November 2025 - 14:34

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Teknologi Santri di Ponpes Assa’adah Serang

9 November 2025 - 20:10

Gubernur Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

9 November 2025 - 09:38

Tinjau SMK Negeri 6 Pandeglang Pascabanjir, Jamaluddin: Kami Bantu Sarana Sekolah Terdampak

9 November 2025 - 09:04

Gubernur Andra Soni Jenguk Revan, Warga Baduy Korban Begal di Jakarta

7 November 2025 - 16:59

Diresmikan Presiden, Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara 

6 November 2025 - 18:55

Trending di Banten