Serang – Terkait pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan. Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten pada Rabu, 28 Oktober 2025.
“Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Provinsi Banten. Jadi, untuk seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan truk ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB setiap hari,” Ungkap Andra kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Andra menambahkan bahwa dilapangan nantinya akan ada pos-pos pengawasan oleh petugas Dishub, Polri, dan TNI.
“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pemantauan di lapangan untuk menegakkan keputusan ini. Sanksinya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku,” Tambahnya.
Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, Pemprov Banten meminta pemilik truk untuk menerapkan sejumlah kewajiban salahsatunya terkait kapasitas muatan yang dibawa.
“Kami mengimbau seluruh operator angkutan dan pelaku tambang untuk tidak melebihi kapasitas kendaraan. Kendaraan harus bersih dari tanah dan lumpur agar tidak mengotori jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Bak harus ditutup terpal,” tegasnya.
Andra secara tegas meminta kepada operator angkutan dan pelaku tambang agar menaati Kepgub tersebut dengan tidak boleh melebihi kapasitas muatan.
“Memang seharusnya truk tambang tidak boleh melebihi kapasitas muatan, sehingga bisa masuk tol tanpa masalah. Yang terjadi selama ini karena kelebihan muatan, mereka diwajibkan keluar di pintu tol terdekat. Ini akan terus kami koordinasikan karena menyangkut regulasi yang sudah ada dan pihak pengelola tol,” Tandasnya.[red]










