Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Nasional · 30 Jan 2025 ·

Tegas! Soal SHGB dan SHM Pagar Laut, Menteri Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai dan 2 Sanksi Berat


 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: ist Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: ist

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.

“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), dilansir dari detikNews.

Menurutnya, dalam penerbitan sertifikat, terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, yang tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.

6 Pegawai Dipecat, 2 Sanksi Berat

Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.

“Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron.

Berikut daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat:

  1. JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
  2. SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
  3. ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  4. WS – Ketua Panitia A
  5. YS – Ketua Panitia A
  6. NS – Panitia A
  7. LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
  8. KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota DPR RI Kawendra Lukistian Soroti Maraknya Penipuan Berkedok Koperasi, Dorong Digitalisasi dan Efisiensi

12 Februari 2025 - 17:07

Bela Hak Pekerja Mitra PT POS, Kawendra: Kalau Manajemennya Aneh-aneh Kita Sikat Sekalian!

10 Februari 2025 - 23:29

Tegas! Presiden Prabowo: Seluruh Aparat dan Institusi Bersihkan Dirimu, Sebelum Kau Dibersihkan

7 Februari 2025 - 08:28

Catatan Idrus Marham: Mengapa Harus Menata Distribusi Penjualan Gas Melon?

5 Februari 2025 - 19:01

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang

5 Februari 2025 - 02:02

Sufmi Dasco Ahmad: Presiden Instruksikan ESDM Per-Hari Ini Mengaktifkan Kembali Pengecer Gas LPG 3kg

4 Februari 2025 - 10:42

Trending di Nasional