Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.
“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), dilansir dari detikNews.
Menurutnya, dalam penerbitan sertifikat, terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, yang tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.
6 Pegawai Dipecat, 2 Sanksi Berat
Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.
“Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron.
Berikut daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat:
- JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
- SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
- ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- WS – Ketua Panitia A
- YS – Ketua Panitia A
- NS – Panitia A
- LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
- KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
[red]