Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 31 Jan 2026 ·

Tegas, Gubernur Banten Hentikan Sementara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan


 Gubernur Banten Andra Soni. Foto: Awal Rijal Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: Awal Rijal

Serang – Menyikapi kondisi darurat lingkungan dan bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Banten serta perlunya penataan kembali tata kelola pertambangan untuk menjamin keselamatan warga dan kelestarian lingkungan, Gubernur Banten Andra Soni secara tegas mengumumkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor : 500.10.2.3/001-DESDM/SATGAS/I/2026 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) dan Penertiban Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Provinsi Banten.

Langkah tegas Gubernur Banten tersebut didasarkan pada ;

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menetapkan kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi;
  5. Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (KBKLH) untuk Lahan Pertambangan.
  6. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043.
  7. Keputusan Gubernur Banten Nomor 581 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral bukan Logam, Mineral Logam Jenis Tertentu dan Batuan.

Berikut isi dari Ketentuan Moratorium tersebut;

  1. Pemerintah Provinsi Banten melakukan penutupan dan penghentian total operasional tambang yang tidak memiliki izin;
  2. Pemerintah Provinsi Banten menunda dan menghentikan sementara proses penerbitan izin baru untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Provinsi Banten, TMT 01 Januari 2026.
  3. Penghentian sementara proses izin ini berlaku hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin;
  4. Membuka kembali layanan perizinan berusaha setelah proses evaluasi dan penataan selesai dilakukan.

[red]

Artikel ini telah dibaca 52,135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni: Festival Storytelling Lestarikan Cerita Rakyat dan Bangun Karakter Anak

17 Mei 2026 - 16:56

Berasa Gak? Banten Diguncang Gempa 4,0 Magnitudo

15 Mei 2026 - 10:15

Buka SMI KOMDA Banten Cup II, Gubernur Andra Soni Sebut Disiplin Jadi Kunci Atlet Raih Prestasi

14 Mei 2026 - 19:33

Cegah Banjir, UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan Sampah di Kali Ledug 

14 Mei 2026 - 08:44

Korve Banten ASRI, Andra Soni Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah 

13 Mei 2026 - 12:08

Wujudkan Banten ASRI, Banksasuci Gencarkan Edukasi Komunikasi Perubahan Perilaku

12 Mei 2026 - 22:27

Trending di Banten