Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 26 Feb 2026 ·

Tegas! Akhirnya Pemkot Tangerang Segel 4 TPS Liar dan Lapak Limbah di Bantaran Sungai Cisadane


 Pemerintah Kota Tangerang Pasang Segel dan Plang Penutupan TPS Liar dan Lapak Limbah di Bantaran Sungai Cisadane Neglasari Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Pemerintah Kota Tangerang Pasang Segel dan Plang Penutupan TPS Liar dan Lapak Limbah di Bantaran Sungai Cisadane Neglasari Kota Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan program penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sejumlah wilayah. Salah satunya, Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota baru saja menutup empat TPS yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, penutupan operasional empat TPS ilegal tersebut dilakukan sebagai langkah strategis mengantisipasi pencemaran lingkungan di sekitar sempadan Sungai Cisadane Kota Tangerang.

“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin. Kami bahkan telah memasang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana,” ujar Wawan, Kamis (26/2/26).

Ia melanjutkan, proses penindakan tegas akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Tangerang telah memanggil pihak pengelola untuk diperiksa lebih lanjut bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang.

”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin karena dapat mencemari lingkungan serta merugikan kesehatan masyarakat sekitar.

Diketahui bahwa TPS liar tersebut sudah pernah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 24 September 2021 lalu.

Sejumlah lapak limbah tak berizin atau TPS Liar tersebut diduga melanggar;

  • UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah;
  • UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan;
  • Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
  • Perpres No 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan;
  • Perda Banten No 8/2011 tentang Pengelolaan Sampah
  • Perda No 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
  • Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan ancaman sanksi pidana Paling Singkat 3 Tahun dan Paling lama 10 Tahun, dengan denda paling sedikit Rp.3 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar. [red]

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gampang Kerja, Sachrudin:  Jangan Lewatkan 1.267 Lowongan Kerja pada Gebyar Rekrutmen 

21 Oktober 2026 - 20:26

Sufmi Dasco Beri Perhatian Terhadap Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St.Thomas Aquino Tangerang

21 Oktober 2026 - 15:38

Perkuat Pelayanan Publik, Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah

20 Oktober 2026 - 18:25

Kali Sabi Dilebarkan, Warga RW 016 Uwung Jaya Berharap Bebas Banjir

20 Oktober 2026 - 15:16

Turunkan 23 Atlet Disemua Kategori, FAJI Kota Tangerang Siap Sabet Medali di Porprov VII Tangsel

20 Oktober 2026 - 14:19

Tingkatkan Kepedulian terhadap Lingkungan, Sachrudin-Maryono Gaungkan PHBS Jadi Gaya Hidup

19 Oktober 2026 - 19:50

Trending di Kota Tangerang