Kabupaten Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp164 miliar untuk program pembangunan jalan desa pada tahun 2026.
Dana ini dialokasikan melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), yang menargetkan penanganan jalan sepanjang 30 hingga 40 kilometer. Angka anggaran ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses pendataan jalan desa mana saja yang akan menjadi prioritas pembangunan.
Arlan Marzan merinci bahwa pada APBD Murni 2025, anggaran untuk pembangunan dan perbaikan jalan desa hanya mencapai Rp 80 miliar. Jumlah tersebut kemudian ditingkatkan menjadi sekitar Rp 150 miliar pada APBD Perubahan 2025.
“Tahun lalu anggaran murni sekitar Rp 80 miliar, kemudian pada APBD Perubahan menjadi sekitar Rp 150 miliar. Sekarang, anggaran murni saja sudah Rp 164 miliar, jadi jelas ada peningkatan signifikan,” ujar Arlan.
Ia juga memastikan adanya kemungkinan besar penambahan anggaran untuk program ini pada APBD Perubahan 2026.
“Ke depan, di APBD Perubahan juga akan ditambahkan lagi. Jadi komitmen Pak Gubernur terhadap program ini, alhamdulillah, sangat baik dan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi kabupaten dan kota,” tambahnya.
Komitmen Gubernur Banten Andra Soni terhadap program ini terlihat dari kunjungannya ke salah satu ruas jalan desa di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Senin (19/1/2026).
Andra Soni, bersama rombongan, mengendarai sepeda motor melintasi jalan aspal penghubung desa yang rusak parah, penuh lubang besar dan genangan air.
Program ‘Bang Andra’ dirancang sebagai bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa. Arlan Marzan menjelaskan bahwa meskipun jalan desa merupakan kewenangan pemerintah desa, provinsi berperan sebagai koordinator dalam upaya perbaikan infrastruktur ini.
“Program ini merupakan bentuk kolaborasi dengan kabupaten/kota. Provinsi berperan sebagai koordinator, sementara kabupaten dan kota memiliki wilayah dan permasalahan masing-masing, termasuk keterbatasan anggaran,” Pungkasnya. [red]










