Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 21 Jan 2026 ·

Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8, Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat


 Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam saat menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh ormas dan lembaga islam, terkait adanya usulan revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 7 dan 8 tahun 2005. Foto: ist Perbesar

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam saat menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh ormas dan lembaga islam, terkait adanya usulan revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 7 dan 8 tahun 2005. Foto: ist

Kota Tangerang – Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh ormas dan lembaga islam, terkait adanya usulan revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 7 dan 8 tahun 2005, yang tengah ramai diperbincangkan.

Menurut Rusdi, pertemuan ini merupakan silaturahmi sekaligus tabayun terkait isu hoaks yang beredar di tengah masyarakat. Momentum ini sekaligus untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Pertemuan tersebut dihadiri beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan lembaga islam seperti FPI, BPAN, FDKM Tangerang, Dewan Dakwah Tangerang, Insan Akademik, Kokam Muhammadiyah, serta Forum Tokoh Umat.

“Kita membuka ruang diskusi atas keresahan yang muncul, kita juga memberikan penegasan bahwa DPRD Kota Tangerang dipastikan tidak memberikan kelonggaran terhadap perda tersebut. Dan mungkin bisa lebih memperkuat aturan yang ada,” ujar Rusdi di Ruangannya. Selasa (20/1/26).

Menurut Rusdi, pertemuan yang berlangsung hangat dengan para tokoh ormas islam dan tokoh masyarakat ini bisa menjelaskan kondisi sesungguhnya atas isu yang beredar.

“Alhamdulillah pertemuan ini sudah mengclearkan masalah soal narasi yang beredar di sosial media, belakangan ini,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Ubay Permana mengaku telah menerima penjelasan yang lebih detail terkait rencana revisi perda tersebut.

Dirinya mengatakan pemberitaan terkait isu tersebut adalah hoax. Dan kalaupun terdapat revisi itu merupakan untuk menyelaraskan dengan peraturan yang ada di atasnya.

“Kita baru mengetahui bahwasannya revisi Perda 7 dan 8 itu bukan untuk melonggarkan peredaran minuman keras. Apalagi membuka zona prostitusi. Tetapi untuk memperkuat perda yang sudah ada,” ungkap Ubay.

Hal yang sama diungkapkan oleh TB H. Mahdi Adhiansyah, dirinya telah mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak DPRD terkait perda ini, bukan untuk pelonggaran tetapi lebih pada pengetatan terhadap perda tersebut.

“Nantinya akan dilakukan pertemuan kembali dengan empat elemen diantaranya tokoh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Kota, serta dari DPRD itu sendiri,” tandas H. Mahdi. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Cepat, Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 21:14

Sigap! BPBD Kota Tangerang Berhasil Padamkan Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 20:06

Langkah Nyata Kota Antikorupsi, Pemkot Tangerang–Kejari Teken Kerja Sama Strategis  

15 April 2026 - 12:54

Pemkot Tangerang Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal  

14 April 2026 - 22:22

Perkuat Integritas Lewat SPIP, Sachrudin: Jaga Amanah Publik!

14 April 2026 - 13:25

Raih TOP BUMD Awards, Sachrudin: Jangan Berpuas Diri, Terus Tingkatkan Pelayanan

13 April 2026 - 19:57

Trending di Kota Tangerang