Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi mencabut status tanggap darurat kebakaran TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pencabutan status tersebut dilakukan seiring berakhirnya masa tanggap darurat, meskipun langkah mitigasi, pembasahan, dan pendinginan akan tetap dilanjutkan selama musim kemarau.
“Hasil evaluasi telah disepakati, tanggap darurat telah berakhir. Namun, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penyiraman dan pembasahan di seluruh area TPA Jatiwaringin melalui petugas BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup,” Ungkap Moch. Maesyal Rasyid
Berdasarkan hasil evaluasi antara Pemkab Tangerang dan kementerian terkait, berikut detail kondisi penanganannya:
- Berakhirnya Status: Status tanggap darurat telah berakhir pada Selasa (14/7/2026) dan dicabut secara administratif per hari ini.
- Mitigasi Berlanjut: Meski tidak lagi berstatus darurat, Satgas penanganan tetap menyiagakan armada untuk penyiraman dan pembasahan TPA secara rutin mengingat prediksi musim kemarau yang masih panjang.
- Pemantauan Kesehatan: Pemantauan kondisi warga sekitar tetap berjalan melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.
- Jangka Panjang: Pemkab Tangerang akan membangun toren dan tandon air, serta menyiapkan mesin alkon dengan daya semprot hingga 100 meter










