Kota Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pada Rabu (07/02/2024) meminta keterangan dan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan oleh Pelapor terkait dengan postingan Instagram Pemprov Banten.
“Hari ini, Rabu (7/2/2024) Saya memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Banten dengan nomor surat : 34/PP.01.01//K.BT/02/2024,” ujar Adityawarman.
Menurut Adityawarman Klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari laporannya ke Bawaslu Banten pada Hari Selasa (30/1/2024) lalu, dimana dirinya melaporkan pejabat Diskominfo SP Provinsi Banten ke Bawaslu Banten atas postingan konten Presiden Boleh Kampanye yang diposting pada Sabtu (27/1/2024) lalu
“Postingan ini menurut Saya berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran persepsi Masyarakat Banten terkait ungkapan Presiden netral, memihak, atau tidak memihak. “Hal ini sangat berbahaya bagi netralitas ASN yang selama ini digaungkan oleh Pemprov Banten,” lanjutnya.
Adityawarman menambahkan bahwa akun IG @pemprov.banten seharusnya memposting capaian pembangunan yang berhasil dilakukan oleh Pemprov Banten seperti penurunan stunting, penurunan inflasi, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, Pendidikan dan Kesehatan.
“Postingannya mestinya terkait dengan kegiatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, bukan malah posting hal-hal yang berbau politis seperti ini,” Pungkasnya. [red]










