Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 18 Mei 2025 ·

Soal Penyegelan TPA Jatiwaringin dan Sanksi Pidana KLH, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang: Terlalu Prematur


 Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat Melihat Langsung Kondisi TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang, Jum'at (16/05/2025). Foto: TangerangPos Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat Melihat Langsung Kondisi TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang, Jum'at (16/05/2025). Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Deden Syukron mengatakan bahwa ancaman sanksi pidana terhadap pengelolaan TPA Jatiwaringin oleh KLH terlalu prematur mengingat saat ini Pemkab Tangerang masih dalam masa pemenuhan sanksi administratif dari KLH.

“Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari,” ucap Dede Furqon, dikutip rri.co.id, Minggu (18/05/2025).

Furqon menambahkan bahwa dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 tahun 2025 tertuang pemberian sanksi administratif tersebut diberi waktu sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari ‘open dumping’ ke ‘sanitary landfill’.

“Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025. Melewati itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan disini,” katanya.

Furqon merunut bahwa tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah.

“60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi Amdal dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi ‘open dumping’,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dinilai gagal dalam melakukan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Jatiwaringin, Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan Penyegelan TPA yang berlokasi di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk tersebut pada Jum’at,(16/05/2025).

“Saya enggak toleransi ada kebakaran seperti ini. Pak Gakkum segera ambil segel, segel tempat ini, saya enggak mau tahu apapun resikonya,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat melihat banyaknya titik api di TPA milik Pemkab Tangerang tersebut.

Didepan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan Camat Mauk, Hanif minta Gakkum untuk segera proses bahkan minta pidakan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA Jatiwaringin.

“Penjarakan yang bertanggungjawab di sini, saya enggak mau ada yang lemah-lemah begini. Saya enggak peduli siapapun yang ada di belakangnya, tutup!,” tegasnya.

Selain menyegel dan minta diproses Pidana, Hanif juga minta TPA Jatiwaringin untuk ditutup dan berhenti beroperasi.

“Saya enggak mau ya ada korban, segera tutup,”katanya. [red]

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Bedah 4 Rumah di Sindang Panon

4 September 2026 - 13:29

Wabup Intan Harap IIPE 2026 Mampu Dorong Peningkatan Investasi, Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

4 September 2026 - 13:21

Warga Kabupaten Tangerang Bersyukur Ikut Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)

3 September 2026 - 15:34

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

3 September 2026 - 15:03

Beasiswa Tangerang Gemilang 2026, 1.000 Lebih Mahasiswa Dapat Bekal Kuliah Demi Kejar Cita-Cita

1 September 2026 - 19:51

Bupati Tangerang Sambangi Keluarga Korban Pohon Tumbang Di Teluknaga

1 September 2026 - 19:42

Trending di Kabupaten Tangerang