Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kabupaten Tangerang · 18 Mei 2025 ·

Soal Penyegelan TPA Jatiwaringin dan Sanksi Pidana KLH, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang: Terlalu Prematur


 Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat Melihat Langsung Kondisi TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang, Jum'at (16/05/2025). Foto: TangerangPos Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat Melihat Langsung Kondisi TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang, Jum'at (16/05/2025). Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Deden Syukron mengatakan bahwa ancaman sanksi pidana terhadap pengelolaan TPA Jatiwaringin oleh KLH terlalu prematur mengingat saat ini Pemkab Tangerang masih dalam masa pemenuhan sanksi administratif dari KLH.

“Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari,” ucap Dede Furqon, dikutip rri.co.id, Minggu (18/05/2025).

Furqon menambahkan bahwa dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 tahun 2025 tertuang pemberian sanksi administratif tersebut diberi waktu sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari ‘open dumping’ ke ‘sanitary landfill’.

“Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025. Melewati itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan disini,” katanya.

Furqon merunut bahwa tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah.

“60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi Amdal dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi ‘open dumping’,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dinilai gagal dalam melakukan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Jatiwaringin, Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan Penyegelan TPA yang berlokasi di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk tersebut pada Jum’at,(16/05/2025).

“Saya enggak toleransi ada kebakaran seperti ini. Pak Gakkum segera ambil segel, segel tempat ini, saya enggak mau tahu apapun resikonya,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat melihat banyaknya titik api di TPA milik Pemkab Tangerang tersebut.

Didepan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan Camat Mauk, Hanif minta Gakkum untuk segera proses bahkan minta pidakan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA Jatiwaringin.

“Penjarakan yang bertanggungjawab di sini, saya enggak mau ada yang lemah-lemah begini. Saya enggak peduli siapapun yang ada di belakangnya, tutup!,” tegasnya.

Selain menyegel dan minta diproses Pidana, Hanif juga minta TPA Jatiwaringin untuk ditutup dan berhenti beroperasi.

“Saya enggak mau ya ada korban, segera tutup,”katanya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Intan Buka Halaqoh Program Divisi Nisaiyah FSPP, Dorong Perempuan Pesantren Jadi Pemimpin Berdaya

8 November 2025 - 17:31

Wabup Intan: Wujud Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Kesejahteraan Warga

7 November 2025 - 18:49

Jelang Hari Pahlawan, Bupati Tangerang Kunjungi Rumah Veteran Perang

6 November 2025 - 21:28

Wabup Intan Tegaskan Kesiapan Pemkab Tangerang Perluas Layanan Perlindungan Korban Kekerasan

6 November 2025 - 20:22

Pemkab Tangerang Bersama Lippo Sepakat Lakukan Kerja Sama Normalisasi Kali Sabi

5 November 2025 - 18:30

Okta Kumala Dewi: Perempuan Adalah Motor Penggerak Pendidikan di Indonesia

1 November 2025 - 23:41

Trending di Kabupaten Tangerang