Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Banten · 16 Agu 2023 ·

Soal Kualitas Udara, Aktivis Lingkungan Hidup Tantang KLHK Menginap Dirumah Warga Sekitar PLTU


 Warga Sepatan memasang Billboard atas keluhan Operasional Pabrik. Foto: Tangkapan Layar Instagram @abouttng Perbesar

Warga Sepatan memasang Billboard atas keluhan Operasional Pabrik. Foto: Tangkapan Layar Instagram @abouttng

TangerangPos – Usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan bahwa penyebab utama pencemaran kualitas udara adalah bersumber dari kendaraan dimana per Tahun 2022 itu terdapat 24,5 juta kendaraan bermotor dan 19,2 juta lebih itu sepeda motor.

Terkait hal tersebut, KLHK  bersama instansi terkait akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor.

“Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja atau Jabodetabek, nanti kalau udah baik semua akan dilakukan,” Ujar Siti Nurbaya, Senin (14/08/2023).

Menanggapi hal tersebut Aktivis Lingkungan Hidup, Ade Yunus mengatakan bahwa program mitigasi terkait emisi perlu dilakukan evaluasi, pasalnya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2023 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selenggarakan Kegiataan uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan menargetkan keikutsertaan kurang lebih 2.000 kendaraan bermotor juga melaunching Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang disingkat Si Umi namun kualitas udara malah makin memburuk.

“Harus dievaluasi, bila Uji emisi hanya sekedar formalitas dan jadi ajang ceremonial belaka, kan jelas indikatornya, maka tidak heran bila outputnya berbanding terbalik dimana kualitas udara bukan membaik malah memburuk,” Ujar Ade, Selasa, (15/08/2023).

Untuk diketahui bahwa uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tariff pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peratura Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Makanya sudahlah hentikan kegiatan ceremonial dihotel mewah, anggaran untuk sewa LED, sewa tenda, dekorasi taman alihkan untuk pemantauan dan penanganan teknis dilapangan saja,” tambahnya.

Terkait dengan rencana KLHK yang baru akan membuat standar aturan cerobong asap yang akan diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek, Ade mengatakan bahwa mestinya sudah dilakukan sejak dulu.

“masalah sebenarnya kan hanya lemah di pemantauan dan law enforcement saja, bukan di pembuatan standar, contoh kasus bau gas dan limbah dari operasional pabrik di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum tahu tindaklanjutnya lagi,” Lanjut Ade.

Adapun terkait bantahan KLHK yang mengatakan bahwa sumber utama polusi udara di Jakarta, bukan berasal dari emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di sekitarnya, terutama di Suralaya, Banten, melainkan lebih banyak disebabkan oleh faktor lokal.

“Sebelumnya, pada tahun 2019 ketika heboh-heboh ini juga ada kami juga lakukan studi Sama hasilnya, konfirmasi studinya PLN dengan KLHK bahwa dugaan polusi udara karena PLTU kurang tepat. Sebab hasil analisis uapnya itu pencemarannya dia bergeraknya tidak ke arah Jakarta,semua bergerak ke arah Selat Sunda ditopang oleh arah angin yang menurut data BMKG,” sebut Menteri LHK Siti Nurbaya.

Menanggapi itu, Ade minta KLHK tidak perlu melakukan bantahan dan apologie, cukup melaksanakan arahan dan instruksi dari Presiden saja.

“Kan jelas instruksi Presiden minta diperkuat aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,  salah satunya pengawasan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik, terutama disekitar Jabotabek, sudah jalankan saja, kalau perlu kirim dari KLHK saat overhaul mesin PLTU menginap 3 hari dirumah warga di sekitaran PLTU, lalu diatap rumah simpan saja air di ember silahkan lihat hasilnya, ga perlu repot-repot pake data satelit sentinel troposperik,” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni: Penanganan Banjir Harus Terintegrasi Dari Hulu, Tengah Hingga Hilir

27 Maret 2025 - 23:50

Keren! Samsat Cikokol Satu-satunya UPTD PPD yang Realisasikan Target Pajak Alat Berat (PAB)

25 Maret 2025 - 22:48

Hore! Gubernur Banten Bakal Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan, Bapenda Siapkan Draft Regulasinya

25 Maret 2025 - 19:40

Tenggelamnya Tangerang Raya 2030?, Aktivis: Kembalikan Zona Hijau, Normalisasi Sungai dan Revitalisasi Situ

25 Maret 2025 - 12:24

Duel Hidup Mati, Supporter Indonesia Optimis Timnas Bakal Lumat Bahrain di GBK

24 Maret 2025 - 10:06

Menjadi Mitra Kritis Strategis, Badko HMI Jabodetabeka-Banten Siap Kawal Program Sekolah Gratis Andra Soni

22 Maret 2025 - 23:22

Trending di Banten