Banten – Pengelola Wisata Pantai Sambolo 1 Anyer Kabupaten Serang melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi DPD Brantas Banten memberikan klarifikasi atas kejadian viralnya tarif masuk kendaraan elf sebesar Rp300 Ribu.
“Kami tegaskan disini itu bukan tiket parkir, itu tiket masuk kendaraan Elf Rp 300ribu yang didalamnya untuk kendaraan Elf bisa masuk 15 orang Kalo kita hitung per orang hanya kena Rp.20 ribu,” Ungkap Yana Suryana, Tim Advokasi DPD Brantas Banten, dikutip banten.inews.id, Sabtu (5/4/2025).
Yana menambahkan bahwa tarif tersebut sudah berlaku sejak tahun 2019 dan tidak pernah ada pengunjung yang komplain atas hal tersebut.
“Kami menggunakan harga itu dari tahun 2019 sampai sekarang tidak ada masalah adapun wisatawan yang tidak cocok dengan harga itu silahkan balik kanan dan kami tidak memaksa untuk bayar itu masih banyak tamu – tamu lain yang ingin berlibur disini, saya pikir di tempat wisata lain pun sama seperti itu,” sambungnya.
Yana menganggap keluhan satu orang wisatawan terlalu dibesar – besarkan oleh media, karena dari ribuan pengunjung yang masuk dari awal liburan lebaran sampai hari ini hanya satu orang dan viral atas kejadian tersebut.
“Kami berharap kepada media dimohon beritakan yang seimbang klarifikasi kepada kami selaku pengelola jangan asal naikin berita saja,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengelola Destinasi Wisata Pantai Sambolo 1 Anyer Kabupaten Serang Diduga ‘ketok’ tarif masuk kendaraan pengunjung yang berwisata di destinasi wisata pantai tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Linda, salah satu warga Kabupaten Tangerang yang sedang berwisata bersama keluarganya mengeluh soal tarif masuk mobil Isuzu Elf sebesar Rp.300.000,- di Pantai Sambolo 1 Anyer Kabupaten Serang.
“Saya merasa keberatan dengan harga parkir yang mahal, apalagi fasilitas yang ada tidak sebanding dengan biaya yang kita bayar,” Ungkap Linda dikutip dari @medsos_tangerang, Kamis (03/04/2025).
Sebelumnya Gubernur Banten Andra Soni telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai.
Surat tersebut merupakan respons dari SE Menteri Pariwisata Nomor SE/1/KK.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Surat itu juga berdasarkan hasil rapat evaluasi pengelolaan destinasi wisata pantai pada Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Banten (KSPP) yang dilaksanakan di Dispar pada tanggal 27 Februari 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Banten dan pengelola destinasi usaha Wisata pantai di Banten, Gubernur Banten Andra Soni mendorong pengelola usaha wisata pantai agar menginformasikan secara detail tarif parkir, tiket masuk, harga makanan dan minuman maupun fasilitas lainnya.
Selain itu, ia juga mendorong pengelola destinasi wisata pantai memiliki atau memproses perijinan berusaha untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung.
“Dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan wisatawan, pengelola destinasi wisata pantai wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi surat edaran tersebut.
Andra mengatakan, hal itu dilakukan untuk mewujudkan destinasi wisata pantai dalam pengelolaan destinasi pariwisata yang berkelanjutan sebagai daya tarik dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan.
Tak hanya kepada pengelola destinasi wisata, Andra juga mengingatkan bupati dan walikota di Banten untuk melakukan pembinaan kepada pengelola destinasi wisata pantai secara periodik termasuk melakukan penataan destinasi wisata sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan yang berlaku.[red]