Menu

Mode Gelap
Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab

Banten · 16 Jan 2023 ·

Soal Dugaan Penggelapan Dana PKH, Korwil PKH Banten : KKS Wajib Dipegang KPM


 Koordinator Wilayah PKH Banten, Farhah Syibli (Tengah), saat melakukan Pendampingan kepada KPM. Foto : Istimewa Perbesar

Koordinator Wilayah PKH Banten, Farhah Syibli (Tengah), saat melakukan Pendampingan kepada KPM. Foto : Istimewa

Kota Tangerang – Kasus dugaan peggelapan dana PKH di Kota Tangerang oleh oknum kader mendapat tanggapan dari Koordinator wilayah PKH Banten, Farhah Syibli.

Menurutnya, dalam kasus tersebut tidak ada istilah kader dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada hanyalah Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PSM

“Pertama, Benar PKH adalah Program Pemerintah Pusat, bahkan menjadi Program Prioritas Nasional.  Tetapi bukan berarti Pemerintah Daerah tidak terlibat atau dilibatkan justru menjadi tanggung jawab kita Bersama dalam fungsi masing masing, baik eksekutif maupun Legislatif,” kata Farhah melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (16/1/2023).

Untuk itu, masih menurutnya, ada baiknya kegaduhan yang terjadi di masyarakat dilakukan tabayun terlebih dahulu kepada berbagai pihak.

“Agar tidak salah dalam menyampaikan sebuah pemberitaan, masa ada istilah atau sebutan Kader PKH, berarti tidak paham,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, duduk persoalan KPM PKH bernama Osah Kusniawati adalah peserta PKH perluasan tahun 2018,  irisan BPNT tahun 2017.

“Dimana KKS didistribusikan oleh Bank sebagai Lembaga salur, dan Pendamping PKH tidak mengetahui dan atau menyaksikan proses pendistribbusian KKS nya,” tulisnya.

Namun begitu, Pendamping terus melakukan Sosialisasi dan edukasi kepada KPM dampingannya bahwa KKS tidak boleh dititipkan dipinjamkan kepada siapapun untuk alasan apapun.

“Kami seluruh SDM PKH sudah melakukan sosialisasi “Gerakan Pegang KKS Sendiri” sesuai arahan Pusat. Namun apabila ternyata masih ada KPM yang menitipkan KKSnya atau KKS nya dijadikan Borg kepada seseorang atau dipegang oleh oknum lainnya, itu diluar jangkauan kami,” ungkap dia.

Ia meluruskan, KPM PKH atas nama Djaan adalah KPM PKH perluasan tahun 2022 Tahap II dari kpm BPNT Tahun 2019.

“Baik Osah maupun Djaan sudah tidak berdomisili di Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, konon keduanya berpindah alamat ke Kabupaten Tangerang tetapi tidak melaporkan perpindahannya kepada Pendamping PKH sehingga kesulitan mencari keberadaannya pada saat penyaluran Bansos PKH tahap IV yang disalurkan oleh PT.POS,” jelasnya.

Ia berpendapat Pernyataan anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia yang mengatakan bahwa uang yang diambil oleh oknum kader PKH, itu tidak benar.

“Sekali lagi saya katakan tidak ada kader PKH atau kata lain, PKH tidak mengenal istilah Kader.  Bila yang dimaksudkan adalah ibu M, dia adalah sebagai PSM.  Menurut keterangan M dirinya diminta oleh seorang oknum untuk membayar kepada Osah senilai Rp. 9,7 juta itu atas hal yang sebenarnya ia tidak mengerti,” jelas dia.

Ia menegaskan, saldo rekening yang terdapat dalam cetak rekening koran itu saldo yang Kembali ke kas negara.

“Tetapi dia disuruh bertanggung jawab atas itu dan membayarnya kepada Osah, namun demikian pernyataan M tersebut akan kita uji kebenarannya,” Pungkasnya. [M.Rendi Saputra/Bule]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gantikan Nana, Andra Soni Tunjuk Deden Apriandhi Sebagai Plh. Sekda Banten

17 Mei 2025 - 07:47

Polda Banten Tahan dan Tetapkan Ketua Kadin Cilegon Sebagai Tersangka, Aliran Dana CSR Turut Diusut

17 Mei 2025 - 06:29

Luncurkan Program ‘Bang Andra’, Gubernur Banten: Selaras Dengan Asta Cita Presiden Keenam Yaitu Membangun dari Desa

16 Mei 2025 - 15:59

Tunaikan Janji, Andra Soni Serahkan Bantuan Keuangan Rp100 juta/Desa, Untuk Apa Saja?

16 Mei 2025 - 14:55

Wali Kota Sachrudin Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

15 Mei 2025 - 22:11

Gubernur Banten Andra Soni: Keberadaan PTPN Harus Mensejahterakan Masyarakat Banten

15 Mei 2025 - 20:23

Trending di Banten