Serang – Sidang Perdana Kasus Pagar Laut Tangerang di Pengadilan Tipikor PN Serang pada Selasa, 30 September 2025 terungkap sejumlah nama disebut dalam dakwaan jaksa diantaranya adalah;
- Deny Prasetya Wangsa, Perwakilan PT Cakra Karya Semesta yang menerima Tawaran Tanah Pinggir Laut yang sudah dipatok bambu dari Terdakwa Arsin;
- Nono Sampono, Direktur PT Cakra Karya Semesta, Disebut sebagai pihak yang menerima Tawaran lahan perairan seolah-olah tanah darat dari Deny Prasetya Wangsa dan Terdakwa Arsin, Nono sempat Menolak Karena belum bersertifikat, setelah terbit SPPT PBB, Cakra Karya Semesta akhirnya membeli lahan seluas 300 hektar tersebut dengan harga Rp 10 ribu per meter atau total Rp33 miliar;
- Hasbi Nurhamdi, Pihak yang membujuk Terdakwa Arsin Untuk membuat Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat, Nomor Obyek Pajak (NOP) hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan, Setelah terbit SKTG pada 20 Juni 2022 dengan total luas 300 hektar. Dokumen tersebut diserahkan Terdakwa Arsin kepada Hasbi untuk diurus NJOP dan SPPT PBB ke Bapenda Kabupaten Tangerang;
- Dwi Candra Budiman, Kepala Bidang Penetapan, Pendataan, dan Penilaian Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Tangerang yang sempat ditemui Terdakwa Arsin untuk mengurus penerbitan 203 Nomor Objek Pajak (NOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang kemudian terbit pada 3 Agustus 2022;
- Joko Susanto selaku Kepala ATR /BPN Kabupaten Tangerang saat itu, disebut dalam dakwaan jaksa pernah menjamu kehadiran Arsin pada 6 September 2022 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang;
- Enjang Tresnawan, Kepala Seksi Ukur Kantor BPN Kabupaten Tangerang hadir dalam Pertemuan antara Terdakwa Arsin dengan Kepala ATR /BPN Kabupaten Tangerang, Joko Susanto
- Diki Medianto, Korsub Tematik BPN Kabupaten Tangerang yang turut dalam Pertemuan antara Terdakwa Arsin dengan Kepala ATR /BPN Kabupaten Tangerang, Joko Susanto;
- Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit, Konsultan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang ditunjuk Enjang Tresnawan untuk melakukan pengukuran lahan;
Kedelapan nama yang disebut dalam dakwaan jaksa, kemungkinan akan menjadi saksi pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Perkiraan jumlah saksi yang dipanggil hari Selasa kurang lebih delapan orang,” ungkap JPU Muhammad Arsyad yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dikutip dari Tempo, Senin 6 Oktober 2025.
Diketahui bahwa dalam dakwaan Jaksa, lahan yang sudah dijual kepada PT Cakra Karya Semesta itu kemudian dialihkan kepemilikannya kepada perusahaan lain bernama PT Intan Agung Makmur dengan harga Rp 39,6 miliar.
Dalam surat dakwaan itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [red]










