Kabupaten Tangerang – Serius usut pencemaran Sungai Cirarab, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bakal tindak 23 titik yang menjadi sumber pencemaran lingkungan aliran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Dari hasil penelitian diproyeksikan ada 23 titik sumber pencemaran. Maka kita akan satu-per satu diselesaikan, terindikasi berkontribusi menyebabkan pencemaran serius atas tercemar beratnya Sungai Cirarab” Ungkap Hanif di Tangerang, Jum’at (23/05/2025).
Dari 23 titik sumber Pencemaran tersebut, baru 5 lokasi dengan kepemilikan perusahaan yang sudah dilakukan tindakan tegas diantaranya TPA Jatiwaringin, CV Noor Annisa Kemikal (pengelola limbah oli bekas), PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM) & PT Power Steel Indonesia (PSI) (perusahaan peleburan besi) dan gudang pengelolaan limbah almunium ilegal di Cikupa.
“Sejak minggu lalu kita sudah menindak dua titik dan hari ini ada tiga titik. Dan sisanya nanti segera ditindak karena bukan Sungai Cirarab saja yang harus segera ditangani tetapi daerah lain juga,” Tambahnya. [red]










