Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 11 Mei 2026 ·

Serius Tangani Sampah, Gubernur Andra Soni Percepat Pembangunan PSEL Serang Raya


 Gubernur Banten Andra Soni Bersama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wali Kota Cilegon Robinsar tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Danantara untuk Percepatan Pembangunan PSEL di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. Foto: Awal Rijal Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni Bersama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wali Kota Cilegon Robinsar tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Danantara untuk Percepatan Pembangunan PSEL di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. Foto: Awal Rijal

Jakarta – Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya. Penandatanganan ini sebagai bagian percepatan penanganan sampah dalam program Indonesia ASRI (Aman Sehat Resik dan Indah) Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, hari ini menandatangani kesepakatan bersama dengan Danantara untuk pembangunan PSEL di masing-masing wilayah.,” ucap Andra Soni pada Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan Danantara untuk Percepatan Pembangunan PSEL di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jl Imam Bonjol No. 61, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Andra Soni menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan peran masing-masing untuk memastikan pembangunan PSEL Serang Raya berjalan baik.

“Tepat waktu dan segera bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

“Kami akan mengikuti arahan tahapan untuk terlaksananya pembangunan PSEL ini,” ujarnya.

Seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, isinya antara lain mempercepat penanganan sampah dalam kondisi darurat.

“Darurat itu antara lain, di atas 1.000 ton seperti Bantargebang dan lain-lain,” ucapnya.

“Itu yang harus dipercepat menjadi energi yang bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,” tambahnya.

Zulhas mengungkapkan, percepatan pembangunan PSEL ditargetkan pada 25 lokasi dengan 62 kabupaten dan kota. “Terima kasih kepada pemerintah daerah dan Danantara untuk membuat Indonesia ASRi,” ucapnya.

Sebagai informasi, penandatangan kesepakatan bersama itu untuk pembangunan PSEL di tujuh lokasi. Yakni PSEL Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Bogor Raya 2, Medan Raya, serta Lampung Raya. Untuk PSEL Serang Raya, akan dibangun di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.[red]

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Banten Pastikan Rancangan APBD 2027 Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat

8 Oktober 2026 - 19:22

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

8 Oktober 2026 - 16:10

Pemprov Banten Matangkan Strategi Magang Siswa SMK, Andra Soni: Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja

7 Oktober 2026 - 19:04

Audiensi dengan Kejati Banten, Bank Banten Perkuat Silaturahim dan Sinergi

7 Oktober 2026 - 15:00

Mitigasi Musim Kemarau, Pemprov Banten Bersama BMKG Siagakan Modifikasi Cuaca

7 Oktober 2026 - 13:54

HUT Ke-26, Gubernur Lemhannas: Ketahanan Nasional Provinsi Banten Cukup Tangguh

5 Oktober 2026 - 14:53

Trending di Banten