Jakarta – Setelah menggelar rangkaian persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 No 1,2/PHPU.PRES-XXII/2024 oleh delapan Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Dr.Suhartoyo,SH.,MH, Prof.Dr.Saldi Isra,SH, Prof.Dr.Arief Hidayat,SH.,MS, Prof.Dr.Enny Nurbaningsih,SH.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki FoEkh,SH.,MH, Prof.Dr.Guntur Hamzah,SH.,MH, Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH, dan Dr.H.Arsul Sani, SH.,M.Si.,Pr.M. memutuskan Menolak seluruhnya Permohonan Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 03.
“Mahkamah Memutuskan Menyatakan Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya,” Ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Dr.Suhartoyo,SH.,MH.
Sidang putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Prinsipal Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Prinsipal Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beserta dengan Penasihat hukumnya masing-masing.
Dengan hasil keputusan MK yang bersifat Inkhracht tersebut, mengokohkan kemenangan Pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan hanya tinggal menunggu prosesi Pelantikan yang akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. [red]