Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Nasional · 22 Apr 2024 ·

Sengketa Pilpres, Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya


 Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Dr.Suhartoyo,SH.,MH, Prof.Dr.Saldi Isra,SH,  Prof.Dr.Arief Hidayat,SH.,MS, Prof.Dr.Enny Nurbaningsih,SH.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki FoEkh,SH.,MH, Prof.Dr.Guntur Hamzah,SH.,MH, Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH, dan Dr.H.Arsul Sani, SH.,M.Si.,Pr.M. Foto: MK Perbesar

Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Dr.Suhartoyo,SH.,MH, Prof.Dr.Saldi Isra,SH,  Prof.Dr.Arief Hidayat,SH.,MS, Prof.Dr.Enny Nurbaningsih,SH.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki FoEkh,SH.,MH, Prof.Dr.Guntur Hamzah,SH.,MH, Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH, dan Dr.H.Arsul Sani, SH.,M.Si.,Pr.M. Foto: MK

Jakarta – Setelah menggelar rangkaian persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 No 1,2/PHPU.PRES-XXII/2024 oleh delapan Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Dr.Suhartoyo,SH.,MH, Prof.Dr.Saldi Isra,SH,  Prof.Dr.Arief Hidayat,SH.,MS, Prof.Dr.Enny Nurbaningsih,SH.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki FoEkh,SH.,MH, Prof.Dr.Guntur Hamzah,SH.,MH, Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH, dan Dr.H.Arsul Sani, SH.,M.Si.,Pr.M. memutuskan Menolak seluruhnya Permohonan Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 03.

“Mahkamah Memutuskan Menyatakan Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya,” Ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Dr.Suhartoyo,SH.,MH.

Sidang putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Prinsipal Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Prinsipal Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beserta dengan Penasihat hukumnya masing-masing.

Dengan hasil keputusan MK yang bersifat Inkhracht tersebut, mengokohkan kemenangan Pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan hanya tinggal menunggu prosesi Pelantikan yang akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Moh. Arwan Alwi: Bencana Aceh dan Mereka yang Menyerang Dari Balik Meja

9 Desember 2025 - 17:42

Umroh Saat Bencana, Gerindra Pecat Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC

5 Desember 2025 - 23:43

Torehkan Sejarah di Piala Dunia U-17, Zaki Iskandar: Tantangannya Besar

4 Desember 2025 - 07:33

Kick-off HPN 2026 Berlangsung Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan

30 November 2025 - 17:34

Pimpinan DPR RI Kirim Bantuan Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir Sumatera dan Aceh

30 November 2025 - 16:23

Pemilik Suara Solid Dukung Intan Nurul Hikmah Jelang Musda DPD Golkar Kabupaten Tangerang

28 November 2025 - 20:00

Trending di Kabupaten Tangerang