Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 22 Apr 2024 ·

Sengketa Pilpres, Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya


 Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Dr.Suhartoyo,SH.,MH, Prof.Dr.Saldi Isra,SH,  Prof.Dr.Arief Hidayat,SH.,MS, Prof.Dr.Enny Nurbaningsih,SH.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki FoEkh,SH.,MH, Prof.Dr.Guntur Hamzah,SH.,MH, Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH, dan Dr.H.Arsul Sani, SH.,M.Si.,Pr.M. Foto: MK Perbesar

Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Dr.Suhartoyo,SH.,MH, Prof.Dr.Saldi Isra,SH,  Prof.Dr.Arief Hidayat,SH.,MS, Prof.Dr.Enny Nurbaningsih,SH.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki FoEkh,SH.,MH, Prof.Dr.Guntur Hamzah,SH.,MH, Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH, dan Dr.H.Arsul Sani, SH.,M.Si.,Pr.M. Foto: MK

Jakarta – Setelah menggelar rangkaian persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 No 1,2/PHPU.PRES-XXII/2024 oleh delapan Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Dr.Suhartoyo,SH.,MH, Prof.Dr.Saldi Isra,SH,  Prof.Dr.Arief Hidayat,SH.,MS, Prof.Dr.Enny Nurbaningsih,SH.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki FoEkh,SH.,MH, Prof.Dr.Guntur Hamzah,SH.,MH, Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH, dan Dr.H.Arsul Sani, SH.,M.Si.,Pr.M. memutuskan Menolak seluruhnya Permohonan Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 03.

“Mahkamah Memutuskan Menyatakan Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya,” Ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Dr.Suhartoyo,SH.,MH.

Sidang putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Prinsipal Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Prinsipal Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beserta dengan Penasihat hukumnya masing-masing.

Dengan hasil keputusan MK yang bersifat Inkhracht tersebut, mengokohkan kemenangan Pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan hanya tinggal menunggu prosesi Pelantikan yang akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. [red]

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertolak ke Sumatra, Presiden Prabowo Kembali Turun Langsung Tangani Karhutla

24 Agustus 2026 - 12:03

Pimpin Langsung Penananganan Karhutla, Presiden Prabowo Pastikan Upaya Pemadaman Optimal 

22 Agustus 2026 - 21:57

Sufmi Dasco Salurkan Bantuan Kursi Roda Ke Lansia Disabilitas di Tangerang 

21 Agustus 2026 - 16:37

Kemenhaj Minta Klarifikasi Pemblokiran Dana DP Haji 2027

20 Agustus 2026 - 20:47

Di Hadapan Kader NasDem, Gubernur Banten Andra Soni Paparkan Capaian Pembangunan

20 Agustus 2026 - 17:46

Sufmi Dasco: RUU Perampasan Aset Terus Berproses, Partisipasi Publik Dibuka Luas

20 Agustus 2026 - 06:38

Trending di Nasional