Kabupaten Tangerang – Lahan seluas 40 hektar di Desa Ciangir Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang bakal menjadi lokasi penampungan sampah organik dari DKI Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat meninjau TPS3R di Menteng Atas,Kamis (30/07/2026).
“Ada satu terobosan yang telah dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, kami telah membebaskan lahan di Banten, di Ciangir untuk menampung yang organik, Ada 40 hektare, besok hari Jumat, (31/7) saya akan melihat dan ini merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah yang ada di Jakarta,” Ungkap Pramono.
Lahan Disiapkan untuk Pertanian dan Permukiman Malah Jadi Tempat Penampungan Sampah Organik
Sebelumnya, pada Rabu (20/05/2026) Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas pemanfaatan lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 95 hektare di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Lahan tersebut direncanakan akan dioptimalkan untuk mendukung sektor pertanian, kawasan permukiman, hingga pembangunan infrastruktur penunjang sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan dan pembangunan kawasan terpadu.
Menurut Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dari total lahan seluas 95 hektare tersebut, sekitar 1,4 hektare telah digunakan untuk fasilitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sementara sisanya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
“Sekitar 38 hektare diperuntukkan bagi sektor pertanian dan 47 hektare untuk kawasan permukiman,” terang Maesyal.
Ciangir sendiri merupakan salahsatu desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang berdiri pada 15 Oktober 1982.
Desa Ciangir memiliki luas wilayah 3.352 Kilometer Persegi, dengan luas lahan sawah 110.13 Hektar dan lahan kering 199.3 Hektar (146.63 Hektar Perkebunan dan 53 Hektar Non Pertanian). [red]










