Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 31 Jul 2023 ·

Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Berikan Diskon Bayar Pajak


 Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Berikan Diskon Bayar Pajak Perbesar

Kota Tangerang – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-78 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menyampaikan, kebijakan terkait pemberian diskon pajak tersebut diberikan dalam upaya meningkatkan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dan membayarkan pajak kepada negara.

“Dengan diskon ini, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar pajak bangunannya, karena partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak ini tak lain untuk peningkatan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama,”ujar Arief, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/7).

Arief, mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk dapat memanfaatkan kesempatan diskon tersebut sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang agar menjadi lebih baik dan semakin maju di masa depan.

“Ayo, kita manfaatkan diskon ini dan kita rayakan HUT RI dengan semangat gotong royong, saling berkontribusi, dan membangun Kota Tangerang yang lebih baik untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, berharap agar masyarakat wajib pajak yang masih ada tunggakan atau belum menuntaskan kewajiban pajaknya, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Program special HUT RI ini, tak lain untuk meringankan beban masyarakat yaitu dengan memberikan penghapusan denda bebas sanksi PBB 1994- 2022, kemudian terhutang PBB – P2 tahun 1994 – 2014 diberikan diskon sebesar 50 %, sedangkan Pajak BPHTB PRONA / PTSL/ PTKL, diberikan diskon sebesar 25 %. Diharapkan masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya karena pajak yang dibayarkan masyarakat ditujukan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat juga,” terang Kiki.

Sebagai informasi, selain melalui loket, masyarakat juga dapat memanfaatkan pilihan pembayaran melalui merchant atau e-commerce. Diantaranya loket Bank BJB, Aplikasi BJB Digi, Aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Blibli, LinkAja, Ovo, Qris, Gopay, hingga Kantor Pos Indonesia. [red]

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Sachrudin Ajak Komunitas Hidupkan Ruang Publik dengan Aksi Positif

30 Mei 2026 - 15:34

Pemkot Tangerang Siapkan Crossing Drainase di Akses Bandara Internasional Soekarno-Hatta

29 Mei 2026 - 17:29

Hewan Kurban Presiden dan Gubernur Andra Soni seberat 1,2 Ton Disambut Antusias Warga Kreo Tangerang

27 Mei 2026 - 14:29

Momen Idul Adha, Sachrudin-Maryono Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial

27 Mei 2026 - 11:31

Gubernur Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Masyarakat Kreo Kota Tangerang

27 Mei 2026 - 10:28

Warga Pondok Arum Minta Pemkot Tangerang Perbaiki Fasilitas Umum diwilayahnya yang Rusak

27 Mei 2026 - 09:40

Trending di Kota Tangerang