Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 17 Sep 2025 ·

Rektor Universitas Setiabudi, Iman Sampurna: Gubernur Banten Andra Soni Tidak Bisa Diintervensi


 Rektor Universitas Setiabudi Rangkas Bitung, Iman Sampurna. Foto: ist Perbesar

Rektor Universitas Setiabudi Rangkas Bitung, Iman Sampurna. Foto: ist

Lebak – Rektor Universitas Setiabudi Rangkas Bitung, Iman Sampurna meyakini bahwa Gubernur Banten Andra Soni tidak dapat diintervensi terkait dengan penempatan dan pengisian jabatan di lingkup pemerintah provinsi Banten.

“Kewenangan pengisian dan penempatan jabatan dilingkup Pemprov Banten adalah hak prerogatif pak Andra Soni selaku Gubernur Banten, dan saya meyakini beliau sosok pemimpin beriintergirtas sehingga tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” Ungkap Iman kepada TangerangPos, Rabu (17/09/2025).

Iman juga mengingatkan para ASN Pemprov Banten untuk tetap fokus bekerja seraya menjunjung tinggi Core Value ASN sebagaimana telah tertuang dalam UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN dan kemudian dijewantahkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang kewajiban dan disiplin kerja ASN.

“Sudah percayakan saja semua pada proses assesment, lalu hormati keputusan yang diambil oleh pimpinan (Gubernur Banten), jangan karena sudah kasak-kusuk terus ditempatkan tidak sesuai dengan keinginan malah jadi ASN ‘Baperan’, karena assessment itu salah satu norma standar prosedur kriteria didalam memastikan kompetensi aparatur,” Tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kewenangan rotasi pejabat ada di tangan Gubernur. Andra memastikan akan melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Menurut Andra, rotasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi yang berbasis meritokrasi dan pengembangan karir ASN secara adil.

Secara regulasi, kepala daerah bisa melakukan mutasi setelah enam bulan menjabat, namun bukan berarti harus menunggu selama itu.

Andra menegaskan bahwa ASN dituntut untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, tapi juga penyesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan pelaksanaan program dan visi misi Gubernur.

“Kalau dirasa perlu untuk disegerakan, saya akan segera menyegerakan. Saat ini saya sedang menilai dan mengevaluasi seluruh OPD. Bahkan ada pejabat yang sudah menjabat di posisi yang sama hingga delapan tahun. Ini harus kita segarkan,” tandasnya. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bangun Kemandirian Fiskal, Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan The Asian Post 2026 Infobank

18 April 2026 - 11:54

IPM Banten 2025 Capai 77,25 Poin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Daerah dan Pusat

17 April 2026 - 09:27

Fokus Pada Peningkatan Pendidikan, Gubernur Banten Andra Soni Diganjar KWP Awards 2026

16 April 2026 - 22:29

Fokus Infrastruktur, Andra Soni Gencarkan Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Poros Desa

15 April 2026 - 22:49

Bank Banten Dukung Nathan Lebak FC, Juarai Liga 4 Banten

15 April 2026 - 08:39

Sekda Deden Apriandi Tekankan Pembelanjaan Anggaran Pemerintah Daerah Harus Berbasis Asta Cita

14 April 2026 - 16:39

Trending di Banten