Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 17 Sep 2025 ·

Rektor Universitas Setiabudi, Iman Sampurna: Gubernur Banten Andra Soni Tidak Bisa Diintervensi


 Rektor Universitas Setiabudi Rangkas Bitung, Iman Sampurna. Foto: ist Perbesar

Rektor Universitas Setiabudi Rangkas Bitung, Iman Sampurna. Foto: ist

Lebak – Rektor Universitas Setiabudi Rangkas Bitung, Iman Sampurna meyakini bahwa Gubernur Banten Andra Soni tidak dapat diintervensi terkait dengan penempatan dan pengisian jabatan di lingkup pemerintah provinsi Banten.

“Kewenangan pengisian dan penempatan jabatan dilingkup Pemprov Banten adalah hak prerogatif pak Andra Soni selaku Gubernur Banten, dan saya meyakini beliau sosok pemimpin beriintergirtas sehingga tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” Ungkap Iman kepada TangerangPos, Rabu (17/09/2025).

Iman juga mengingatkan para ASN Pemprov Banten untuk tetap fokus bekerja seraya menjunjung tinggi Core Value ASN sebagaimana telah tertuang dalam UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN dan kemudian dijewantahkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang kewajiban dan disiplin kerja ASN.

“Sudah percayakan saja semua pada proses assesment, lalu hormati keputusan yang diambil oleh pimpinan (Gubernur Banten), jangan karena sudah kasak-kusuk terus ditempatkan tidak sesuai dengan keinginan malah jadi ASN ‘Baperan’, karena assessment itu salah satu norma standar prosedur kriteria didalam memastikan kompetensi aparatur,” Tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kewenangan rotasi pejabat ada di tangan Gubernur. Andra memastikan akan melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Menurut Andra, rotasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi yang berbasis meritokrasi dan pengembangan karir ASN secara adil.

Secara regulasi, kepala daerah bisa melakukan mutasi setelah enam bulan menjabat, namun bukan berarti harus menunggu selama itu.

Andra menegaskan bahwa ASN dituntut untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, tapi juga penyesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan pelaksanaan program dan visi misi Gubernur.

“Kalau dirasa perlu untuk disegerakan, saya akan segera menyegerakan. Saat ini saya sedang menilai dan mengevaluasi seluruh OPD. Bahkan ada pejabat yang sudah menjabat di posisi yang sama hingga delapan tahun. Ini harus kita segarkan,” tandasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kantor Samsat Kelapa Dua Pindah ke Office Building-Airport City Kampung Melayu Teluknaga

19 Juli 2026 - 13:54

Andra Soni: DLHK Banten Sudah Temukan ‘Biang Kerok’ Sungai Cisadane Berubah Menjadi Hitam

18 Juli 2026 - 21:32

Kemarau Panjang, Warga Terdampak Manfaatkan Bantuan Air Bersih dari BPBD

18 Juli 2026 - 21:28

Pansel BUMD Tegaskan Tak Terpengaruh Aksi Demo di Kemendagri

17 Juli 2026 - 20:48

Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpi Hafidz Tetap Hidup

16 Juli 2026 - 17:49

Gubernur Banten dan Ketua TP PKK Tinawati Andra Soni Hadiri Penyambutan Peserta Raker APPSI

16 Juli 2026 - 16:24

Trending di Banten