Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 20 Agu 2024 ·

Putusan MK Nomor 60, Membuka Peluang Airin Rachmi Diany dan Arief R Wismansyah Maju di Pilgub Banten


 Peluang Airin Rachmi Diany dan Arief R Wismansyah kembali terbuka untuk maju pada Pilkada Banten usai MK Putuskan Merubah Syarat Pencalonan Pilkada. Foto: Ist Perbesar

Peluang Airin Rachmi Diany dan Arief R Wismansyah kembali terbuka untuk maju pada Pilkada Banten usai MK Putuskan Merubah Syarat Pencalonan Pilkada. Foto: Ist

Jakarta – Mahkamah Konstitusi secara mengejutkan mengabullkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut”

Seperti diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 8.925.888 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Banten 2024. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pilkada Banten yang digelar KPU di Aston Serang Hotel, Kamis 15 Agustus 2024.

Adapun Partai Politik yang memenuhi syarat untuk suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi Banten yang hingga saat ini belum deklarasi dan berkoalisi diantaranya adalah ;

Partai Golkar : 932.670 Suara atau 14.45 %

PDI Perjuangan : 853.565 Suara atau 13,22 %

PKB : 566.720 Suara atau 8,78 %

Dengan Keputusan MK tersebut membuka Peluang kepada Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Arief R Wismansyah untuk maju pada Kontestasi Pilkada Banten. [red]

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,672 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Komitmen Optimalkan Program Strategis Presiden Prabowo di Banten 

3 Juli 2026 - 09:25

Gubernur Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Ciptakan Iklim Usaha Yang Baik

2 Juli 2026 - 17:35

Gubernur Andra Soni Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Pengemudi Ojol

1 Juli 2026 - 17:04

Hari Bhayangkara Ke-80, Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Polda Banten

1 Juli 2026 - 16:01

Pemprov Banten Dekatkan Akses Kesehatan Masyarakat Melalui Program Banten Sehat

30 Juni 2026 - 21:16

Harganas Ke-33, Gubernur Banten Andra Soni: SDM Unggul Mulai dari Rumah

29 Juni 2026 - 11:10

Trending di Banten