Jakarta – Mahkamah Konstitusi secara mengejutkan mengabullkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut”
Seperti diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 8.925.888 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Banten 2024. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pilkada Banten yang digelar KPU di Aston Serang Hotel, Kamis 15 Agustus 2024.
Adapun Partai Politik yang memenuhi syarat untuk suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi Banten yang hingga saat ini belum deklarasi dan berkoalisi diantaranya adalah ;
Partai Golkar : 932.670 Suara atau 14.45 %
PDI Perjuangan : 853.565 Suara atau 13,22 %
PKB : 566.720 Suara atau 8,78 %
Dengan Keputusan MK tersebut membuka Peluang kepada Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Arief R Wismansyah untuk maju pada Kontestasi Pilkada Banten. [red]










