Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 12 Okt 2024 ·

Puluhan Ribu Botol Miras Seharga Ratusan Juta Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang


 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra memperlihatkan Jenis dan Merek Ribuan Botol Miras yang berhasil diamankan. Foto: Ist Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra memperlihatkan Jenis dan Merek Ribuan Botol Miras yang berhasil diamankan. Foto: Ist

Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengamankan puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal seharga ratusan juta rupiah dari sebuah gudang di kawasan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat (11/10/2024) setelah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga. “Kami telah menyita ribuan botol minuman keras dengan hampir 20 jenis berbeda. Ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat yang sangat peduli terhadap lingkungan mereka,” ujar Irman.

Irman menambahkan bahwa peredaran minuman keras, terutama di kalangan anak muda, sangat berbahaya dan dapat merusak generasi masa depan. “Kami akan memberantas segala bentuk aktivitas yang dilarang, terutama yang dapat merusak moral dan kesehatan generasi muda Kota Tangerang,” tegasnya.

Operasi ini menghasilkan salah satu penyitaan miras terbesar yang pernah dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Irman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran TNI dan Polri yang turut mendukung jalannya operasi.

Sebagai tindak lanjut, pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005. “Denda bisa mencapai Rp 50 juta dan hukuman kurungan hingga tiga bulan,” jelas Irman.

Salah satu karyawan yang bekerja di gudang tersebut, Suhadi, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan. “Saya sudah bekerja hampir setahun. Kami sudah dirazia lima kali, tapi tetap saja perusahaan ini beroperasi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan sering mendapatkan pasokan dari toko di kawasan Kutabumi. “Selain anggur merah, kami mengambil merek lain dari toko di Kutabumi,” tuturnya.

Satpol PP Kota Tangerang terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas ilegal serupa demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. [red]

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Program Kurban TJSL, Maryono: Aksi Sosial Perlu Diperluas Dampaknya

25 Mei 2026 - 15:32

Di Momen O2SN, Pemkot Luncurkan Inovasi Pendidikan, Sachrudin: Teknologi dan Prestasi Harus Tumbuh Bersama

25 Mei 2026 - 15:07

Polsek Karawaci Rutin Gelar Patroli Cegah Kejahatan Jalanan Narkoba hingga Premanisme

24 Mei 2026 - 17:26

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas

24 Mei 2026 - 16:10

Hendra Gunawan Turut Bebersih Kali Sabi: Butuh Kesadaran Kolektif

24 Mei 2026 - 10:28

Cegah Banjir, Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang Gencarkan Gerakan Bebersih Kali

23 Mei 2026 - 18:49

Trending di Banten