Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Kota Tangerang · 12 Okt 2024 ·

Puluhan Ribu Botol Miras Seharga Ratusan Juta Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang


 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra memperlihatkan Jenis dan Merek Ribuan Botol Miras yang berhasil diamankan. Foto: Ist Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra memperlihatkan Jenis dan Merek Ribuan Botol Miras yang berhasil diamankan. Foto: Ist

Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengamankan puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal seharga ratusan juta rupiah dari sebuah gudang di kawasan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat (11/10/2024) setelah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga. “Kami telah menyita ribuan botol minuman keras dengan hampir 20 jenis berbeda. Ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat yang sangat peduli terhadap lingkungan mereka,” ujar Irman.

Irman menambahkan bahwa peredaran minuman keras, terutama di kalangan anak muda, sangat berbahaya dan dapat merusak generasi masa depan. “Kami akan memberantas segala bentuk aktivitas yang dilarang, terutama yang dapat merusak moral dan kesehatan generasi muda Kota Tangerang,” tegasnya.

Operasi ini menghasilkan salah satu penyitaan miras terbesar yang pernah dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Irman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran TNI dan Polri yang turut mendukung jalannya operasi.

Sebagai tindak lanjut, pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005. “Denda bisa mencapai Rp 50 juta dan hukuman kurungan hingga tiga bulan,” jelas Irman.

Salah satu karyawan yang bekerja di gudang tersebut, Suhadi, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan. “Saya sudah bekerja hampir setahun. Kami sudah dirazia lima kali, tapi tetap saja perusahaan ini beroperasi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan sering mendapatkan pasokan dari toko di kawasan Kutabumi. “Selain anggur merah, kami mengambil merek lain dari toko di Kutabumi,” tuturnya.

Satpol PP Kota Tangerang terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas ilegal serupa demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inilah Daftar Kandidat Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

21 April 2025 - 16:20

Jaga Kebersihan Kota, Sachrudin: Dinas Harus Pro Aktif, Jangan Nunggu Perintah

21 April 2025 - 15:44

Dinas PUPR Kota Tangerang: Pembangunan Jalan Baru Tembusan Bayur Cadas-Sangego Selesai Tahun 2025

21 April 2025 - 08:06

Aksi Bela Palestina, Puluhan Ribu Masyarakat Kota Tangerang Bakal Padati Taman Elektrik

20 April 2025 - 01:46

Beraksi 50 Kali, Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Jatiuwung

19 April 2025 - 12:47

Camat Karang Tengah Tinjau Pembangunan Kolam Retensi sebagai Upaya Penanganan Banjir

17 April 2025 - 20:54

Trending di Kota Tangerang