Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kota Tangerang · 12 Okt 2024 ·

Puluhan Ribu Botol Miras Seharga Ratusan Juta Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang


 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra memperlihatkan Jenis dan Merek Ribuan Botol Miras yang berhasil diamankan. Foto: Ist Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra memperlihatkan Jenis dan Merek Ribuan Botol Miras yang berhasil diamankan. Foto: Ist

Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengamankan puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal seharga ratusan juta rupiah dari sebuah gudang di kawasan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat (11/10/2024) setelah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga. “Kami telah menyita ribuan botol minuman keras dengan hampir 20 jenis berbeda. Ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat yang sangat peduli terhadap lingkungan mereka,” ujar Irman.

Irman menambahkan bahwa peredaran minuman keras, terutama di kalangan anak muda, sangat berbahaya dan dapat merusak generasi masa depan. “Kami akan memberantas segala bentuk aktivitas yang dilarang, terutama yang dapat merusak moral dan kesehatan generasi muda Kota Tangerang,” tegasnya.

Operasi ini menghasilkan salah satu penyitaan miras terbesar yang pernah dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Irman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran TNI dan Polri yang turut mendukung jalannya operasi.

Sebagai tindak lanjut, pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005. “Denda bisa mencapai Rp 50 juta dan hukuman kurungan hingga tiga bulan,” jelas Irman.

Salah satu karyawan yang bekerja di gudang tersebut, Suhadi, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan. “Saya sudah bekerja hampir setahun. Kami sudah dirazia lima kali, tapi tetap saja perusahaan ini beroperasi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan sering mendapatkan pasokan dari toko di kawasan Kutabumi. “Selain anggur merah, kami mengambil merek lain dari toko di Kutabumi,” tuturnya.

Satpol PP Kota Tangerang terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas ilegal serupa demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Festival Kebudayaan “Pelangi Nusantara”, Pj Wali Kota Nurdin: Rayakan Keberagaman dan Tradisi  

1 November 2024 - 21:52

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Sekda Herman Lakukan Evaluasi UPT

1 November 2024 - 12:29

Kapolres: Untuk Sementara Tidak Ada Korban Meninggal dalam Peristiwa Truk Wing Box Ugal-ugalan

1 November 2024 - 08:27

Inilah 7 Warisan Budaya Takbenda Kota Tangerang, Akankah Dikenalkan pada Festival Budaya 2024?

1 November 2024 - 00:07

Gencar Blusukan Sapa Warga, Andra Soni Disebut Calon Gubernur Banten Paling Merakyat

31 Oktober 2024 - 15:33

1.000 Ulama Banten Bersholawat Bareng Habib Syech, Do’akan Andra Soni-Dimyati Menang Pilkada Banten

30 Oktober 2024 - 23:04

Trending di Banten